JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) diproses lagi.
Adapun perkara tersebut kembali dihentikan usai majelis hakim Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor) menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka.
"Kami berdasarkan hasil rapat koordinasi akan terus mendorong bahwa perkara ini dilanjutkan, untuk diproses kembali sesuai dengan laporan korban," ujar Mahfud dalam siaran pers Youtube Kemenko Polhukam, Rabu (18/1/2023) malam.
Baca juga: LPSK Minta Polisi Banding Putusan Hakim yang Sahkan SP3 Kasus Pemerkosaan di Kemenkop
Mahfud menyebutkan bahwa praperadilan tersebut belum memutus pokok atau substansi perkara.
"Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan nebis in idem, karena memang pokok perkaranya yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu belum pernah disidangkan. Itu untuk perkaranya," kata Mahfud.
Dia juga meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa penyidik Polresta Bogor yang menangani kasus tersebut.
"Yang sejak awal sangat tidak professional," ucap Mahfud.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan, Kasus Pemerkosaan di Kemenkop UKM Kembali Dihentikan
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim PN Bogor menerima gugatan dan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan tiga tersangka kasus pemerkosaan pegawai perempuan di Kemenkop UKM.
Dengan dikabulkannya gugatan praperadilan itu, maka status tersangka kasus pemerkosaan ketiganya menjadi gugur.
Dikutip dari situs resmi PN Bogor, gugatan itu terdata dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) Negeri Kota Bogor dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr yang terdaftar tanggal 23 Desember 2022.
Pemohon dalam gugatan praperadilan itu adalah Zaka Pringga Arbi alias Zaka Bin Izul Arbi, Wahid Hasyim Bin Zaenudin Hasyim, dan Muhammad Fiqar Bin Firmansyah.
Baca juga: LPSK: Korban Perkosaan Pegawai Kemenkop UKM Masih Alami Trauma
Sementara tergugat dalam kasus itu adalah Kepala Kepolisian Resor Bogor Kota.
“Menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari para pemohon. Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020,” tulis putusan dalam SIPP PN Bogor.
Melalui putusan tersebut, berarti ketiga pelaku peemrkosaan itu tidak menjadi tersangka. Selain itu, SP3 kasus pemerkosaan yang telah dicabut sebelumnya berlaku kembali.
“Menyatakan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020,” demikian bunyi putusan tersebut.
Seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota.
Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel di kawasan Bogor, Jawa Barat, pada 6 Desember 2019 oleh empat pelaku yang diidentifikasi dengan inisial W, Z, MF dan N.
Baca juga: LBH APIK: Polisi Aktif Bujuk Korban Pemerkosaan di Kemenkop UKM agar Menikah dengan Pelaku
Kasus tersebut sempat diusut oleh kepolisian Bogor, tetapi berhenti sebelum hasil penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.
Keluarga pelaku yang merupakan pejabat Kemenkop UKM mendatangi orangtua korban dan meminta korban berdamai.
Keluarga pelaku juga meminta korban menikah dengan salah satu pelaku yang masih lajang dan menarik laporan polisi korban.
Kepolisian Bogor pun mendatangi rumah korban dan memfasilitasi pernikahan pelaku dengan korban.
Baca juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud Pastikan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan
Akan tetapi, kasus ini kembali mencuat setelah pelaku Z yang dinikahkan oleh korban ND meminta bercerai.
Setelah kasus itu viral, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM dibatalkan sehingga kasusnya akan dilanjutkan.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat gabungan yang dipimpin Mahfud bersama LPSK, Kabreskrim Komjen Agus Andrianto, Kompolnas, Kejaksaan, Kemenkop UKM di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, 21 November 2022.
Baca juga: Menteri Teten Resmi Pecat PNS Kemenkop UKM Pelaku Kekerasan Seksual
Menegaskan pernyataan Mahfud, Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Agus Andrianto memastikan bahwa kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh empat rekan kerjanya itu akan tetap diproses hukum.
Agus pada 22 November 2022 mengatakan kasus itu akan ditangani oleh Polda Jawa Barat (Polda Jabar).
"Polda Jabar akan menindaklanjuti dengan gelar untuk membuka kembali," kata Agus kepada wartawan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.