Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas

Kompas.com - 20/01/2023, 08:17 WIB
Ardito Ramadhan,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari sejumlah lembaga masyarakat (LSM) meminta Komisi Yudisial (KY) memantau langsung jalannya persidangan tragedi Kanjuruhan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Kepala Divisi Hukum Kontras Andi Muhammad Rezaldi menyatakan, banyak keganjilan di persidangan tersebut sehingga dikhawatirkan hanya akan menjadi sidang formalitas.

"Kami khawatir dari berbagai keganjilan yang kami sebutkan tadi proses persidangan pidana diduga hanya sekadar formalitas atau bisa dimaknai sebagai persidangan yang dimaksudkan untuk gagal," kata Andi di Gedung KY, Jakarta, Rabu (19/1/2023) kemarin.

Baca juga: Sidang Kanjuruhan Digelar Terbatas, Koalisi Duga Ada Upaya Menutupi Proses Hukum

Koalisi mencatat setidaknya ada tiga keganjilan dalam proses persidangan yang sudah dimulai sejak Senin (16/1/2023).

Keganjilan pertama adalah dibatasinya akses mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan dilarangnya media massa menyiarkan langsung jalannya sidang.

Andi mengingatkan, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman mengatur bahwa persidangan dilakukan secara terbuka untuk umum.

Ia mengatakan, masyarakat khususnya keluarga korban tragedi Kanjuruhan dan awak media semestinya mendapat akses seluas-luasnya untuk melihat dan mengawal proses persidangan.

Terbatasnya akses tersebut juga membuat masyarakat luas sulit memantau dan mengawasi proses persidangan yang berjalan.

"Jika pembatasan terhadap akses persidangan untuk turut mengawal jalannya persidangan kasus Kanjuruhan terus dilakukan, maka terdapat indikasi adanya upaya untuk menutupi proses hukum tragedi Kanjuruhan," kata Andi.

Baca juga: KY Minta Hakim Sidang Tragedi Kanjuruhan Perhatikan Aspek Akses dan Partisipasi Publik

Menurut dia, jika isu keamanan menjadi alasan sidang digelar terbatas, majelis hakim tetap harus memberikan alternatif supaya publik bisa mengikuti jalannya sidang.

Keganjilan kedua, para terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang alias mengikuti sidang secara online, hal ini juga dinilai melanggar KUHAP yang mengatur terdakwa wajib hadir secara langsung.

"Dan juga dari segi urgensi memungkinkan untuk para terdakwa hadir di dalam persidangan pidana, terlebih lagi sekarang sudah dicabut keputusan berkaitan dengan kebijakan PPKM oleh pemerintah," kata Andi.

Selain itu, koalisi juga mempersoalkan dibolehkannya Kepala Bidang Hukum Polda Jawa Timur Kombes Adi Karya Tobing menjadi kuasa hukum tiga terdakwa tragedi Kanjuruhan yang berlatar belakang anggota Polri.

Andi mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Polri, anggota Polri tidak berwenang untuk memberikan pendampingan hukum dalam sidang pidana.

"Profesi yang berhak mengenakan atribut toga dan melakukan pendampingan hukum dalam persidangan pidana adalah seorang advokat. Anggota Polri tidak dapat menggunakan atribut/toga advokat," ujar Andi.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com