Ia juga mengingatkan, untuk menjadi advokat, seseorang mesti memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam Undang-Undang Advokat.
"Jadi pembiaran atau diterimanya anggota Polri sebagai penasihat hukum dalam proses persidangan pidana menurut kami ini dapat merusak atau melecehkan sistem hukum di Indonesia," katanya.
Baca juga: Banyak Keganjilan, Sidang Tragedi Kanjuruhan Dikhawatirkan Hanya Formalitas
Merespons permintaan koalisi masyarakat sipil, KY memastikan akan memantau jalannya sidang tragedi Kanjuruhan.
Juru Bicara KY Miko Ginting mengatakan, pemantauan sidang sudah dilakukan sebelum adanya permintaan dari koalisi masyarakat sipil.
"Komisi Yudisial sudah memutuskan untuk melakukan pemantauan terhadap persidangan dan perilaku hakim dalam perkara ini. Komisi Yudisial melakukan pemantauan langsung di persidangan untuk 5 berkas perkara dalam kasus ini," kata Miko.
Ia menyebutkan, laporan dari koalisi masyarakat sipil dan tim advokasi Aremania juga akan menjadi catatan bagi KY.
Miko juga angkat bicara mengenai akses persidangan yang dianggap terbatas oleh koalisi masyarakat sipil.
"Komisi Yudisial berpandangan bahwa persidangan terbuka untuk umum tidak sama dengan penyiaran secara langsung. Penentuan penyiaran sidang secara langsung berada pada domain ketua majelis hakim," ujar Miko.
Baca juga: KY Diminta Turun Langsung Awasi Sidang Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya
Oleh karena itu, KY mendorong majelis hakim untuk tetap mempertimbangkan akses dan partisipasi masyarakat dalam jalannya persidangan.
"Komisi Yudisial mendorong Ketua Majelis Hakim dalam perkara ini dapat mempertimbangkan tiga aspek penting," kata Miko.
"Yaitu akses dan partisipasi masyarakat, keselamatan dan keamanan para pihak, serta integritas pembuktian dalam memeriksa dan memutus perkara ini," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.