Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Harap Wacana Ubah Sistem Pemilu Dilakukan lewat Proses Legislasi yang Partisipatif

Kompas.com - 19/01/2023, 18:15 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) berharap agar penetapan sistem pemilu legislatif, apakah tetap menggunakan sistem proporsional terbuka atau jadi sistem proporsional tertutup, dilakukan melalui proses legislasi yang partisipatif.

Hal ini menjadi salah satu latar belakang Perludem mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materil sistem proporsional terbuka dalam perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/1/2023).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, ada sejumlah urgensi supaya pembahasan sistem pemilu dilakukan lewat proses legislasi yang partisipatif.

“Pertama, hal ini didasari karena sistem pemilihan umum adalah hal yang paling mendasar untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan kelembagaan sistem politik demokrasi,” kata Khoirunnisa lewat keteranganya, Kamis (19/1/2023).

Baca juga: Perludem Daftarkan Diri ke MK Jadi Pihak Terkait tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

“Melalui sistem pemilu, dua esensi utama dari sistem politik demokrasi yakni partisipasi dan representasi dapat tercapai karena sistem pemilu bertugas untuk menerjemahkan atau mengonversi suara yang diberikan oleh pemilih ke kursi,” ujarnya lagi.

Pada intinya, menurut Khoirunnisa, perubahan sistem pemilu berdampak sangat signifikan untuk kelangsungan demokrasi dan pemilu itu sendiri.

Di sisi lain, mengubah sistem pemilu tidak dapat dilakukan secara sederhana karena terdapat banyak sekali faktor penting yang harus dibahas dan dipertimbangkan.

Apalagi, Khoirunnisa mengatakan, mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup bakal berdampak pada berubahnya metode pemberian suara oleh pemilih.

Pasalnya, pemilih tidak lagi berkesempatan mencoblos langsung calon legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di kursi Dewan.

Baca juga: DPR Siap Nyatakan Pendapat di Sidang MK Terkait Sistem Proporsional Terbuka

Pemilih bahkan tidak tahu siapa calegnya karena hal itu akan jadi kewenanangan sepihak partai politik.

“Mengubah sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup dari sistem pemilu proporsional daftar terbuka, bukanlah persoalan yang sederhana mengenai tata cara pemberian suara dan penentuan calon terpilih semata, melainkan perlu mempertimbangkan variabel lain yang berkonsekuensi terhadap desain kelembagaan sistem politik demokrasi,” kata Khoirunnisa.

Perubahan sistem pemilu juga disebut tidak hanya mengubah sistem itu sendiri, melainkan bakal memengaruhi aspek lain dalam pemilu.

Baca juga: MK Diminta Tak Kabulkan Judicial Review soal Sistem Pemilu karena Bukan Urusannya

Kampanye dan komunikasi politik, misalnya, juga bakal terpengaruh dan hal itu dinilai harus dibahas dengan baik.

“Perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum, menjadi proporsional tertutup, akan berdampak signifikan terhadap aktivitas kampanye pemilu, sebagai salah satu instrumen utama pendidikan politik, serta komunikasi politik antara peserta pemilu dengan pemilih sebagai pemilik kedaulatan,” ujar Khoirunnisa.

Terakhir, perubahan sistem pemilu yang berdampak signifikan ini dipastikan akan mengubah pola dan desain pelaksanaan tahapan pemilu.

Sementara itu, desain dan tahapan pelaksanaan pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni 2022, dan telah ditetapkan oleh KPU jauh hari sebelumnya.

Baca juga: MK Diminta Tetap Pertahankan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juli 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem 'Back Up' Data Cepat

Antisipasi Serangan Siber, Imigrasi Siapkan Sistem "Back Up" Data Cepat

Nasional
Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Puncak Hari Bhayangkara Digelar 1 Juli 2024 di Monas, Jokowi dan Prabowo Diundang

Nasional
4 Bandar Judi 'Online' Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

4 Bandar Judi "Online" Terdeteksi, Kapolri: Saya Sudah Perintahkan Usut Tuntas

Nasional
Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Usai Bertemu Jokowi, MenPAN-RB Sebut Jumlah Kementerian Disesuaikan Kebutuhan Prabowo

Nasional
Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Imigrasi Ancam Deportasi 103 WNA yang Ditangkap karena Kejahatan Siber di Bali

Nasional
Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk 'Back Up' Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Imigrasi Akui Sudah Surati Kominfo untuk "Back Up" Data Sejak April, tapi Tak Direspons

Nasional
Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Disebut Tamak, SYL Klaim Selalu Minta Anak Buah Ikuti Aturan

Nasional
Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Bantah Hasto Menghilang Usai Diperiksa KPK, Adian Pastikan Masih Berada di Jakarta

Nasional
Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Dirjen Imigrasi Enggan Salahkan Siapapun Soal Peretasan: Sesama Bus Kota Enggak Boleh Saling Menyalip

Nasional
Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi 'Cawe-cawe' di Pilkada 2024

Adian Sebut PDI-P Siap jika Jokowi "Cawe-cawe" di Pilkada 2024

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

KPK Sebut Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp 600 Juta

Nasional
Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Dituntut 12 Tahun Bui, SYL Sebut KPK Tak Pertimbangkan Kontribusinya di Masa Krisis

Nasional
Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Pastikan Upacara HUT RI Ke-79 di IKN Aman, BNPT Gelar Asesmen di Beberapa Titik Vital

Nasional
KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

KPK Cecar Said Amin soal Sumber Uang Pembelian 72 Mobil dan 32 Motor Eks Bupati Kukar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com