Salin Artikel

Perludem Harap Wacana Ubah Sistem Pemilu Dilakukan lewat Proses Legislasi yang Partisipatif

Hal ini menjadi salah satu latar belakang Perludem mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materil sistem proporsional terbuka dalam perkara 114/PUU-XX/2022 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (17/1/2023).

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan, ada sejumlah urgensi supaya pembahasan sistem pemilu dilakukan lewat proses legislasi yang partisipatif.

“Pertama, hal ini didasari karena sistem pemilihan umum adalah hal yang paling mendasar untuk penyelenggaraan pemilihan umum dan kelembagaan sistem politik demokrasi,” kata Khoirunnisa lewat keteranganya, Kamis (19/1/2023).

“Melalui sistem pemilu, dua esensi utama dari sistem politik demokrasi yakni partisipasi dan representasi dapat tercapai karena sistem pemilu bertugas untuk menerjemahkan atau mengonversi suara yang diberikan oleh pemilih ke kursi,” ujarnya lagi.

Pada intinya, menurut Khoirunnisa, perubahan sistem pemilu berdampak sangat signifikan untuk kelangsungan demokrasi dan pemilu itu sendiri.

Apalagi, Khoirunnisa mengatakan, mengubah sistem proporsional terbuka ke tertutup bakal berdampak pada berubahnya metode pemberian suara oleh pemilih.

Pasalnya, pemilih tidak lagi berkesempatan mencoblos langsung calon legislatif (caleg) yang diharapkan duduk di kursi Dewan.

Pemilih bahkan tidak tahu siapa calegnya karena hal itu akan jadi kewenanangan sepihak partai politik.

“Mengubah sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup dari sistem pemilu proporsional daftar terbuka, bukanlah persoalan yang sederhana mengenai tata cara pemberian suara dan penentuan calon terpilih semata, melainkan perlu mempertimbangkan variabel lain yang berkonsekuensi terhadap desain kelembagaan sistem politik demokrasi,” kata Khoirunnisa.

Perubahan sistem pemilu juga disebut tidak hanya mengubah sistem itu sendiri, melainkan bakal memengaruhi aspek lain dalam pemilu.

Kampanye dan komunikasi politik, misalnya, juga bakal terpengaruh dan hal itu dinilai harus dibahas dengan baik.

“Perubahan sistem penyelenggaraan pemilihan umum, menjadi proporsional tertutup, akan berdampak signifikan terhadap aktivitas kampanye pemilu, sebagai salah satu instrumen utama pendidikan politik, serta komunikasi politik antara peserta pemilu dengan pemilih sebagai pemilik kedaulatan,” ujar Khoirunnisa.

Terakhir, perubahan sistem pemilu yang berdampak signifikan ini dipastikan akan mengubah pola dan desain pelaksanaan tahapan pemilu.

Sementara itu, desain dan tahapan pelaksanaan pemilu sudah berjalan sejak 14 Juni 2022, dan telah ditetapkan oleh KPU jauh hari sebelumnya.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/18154261/perludem-harap-wacana-ubah-sistem-pemilu-dilakukan-lewat-proses-legislasi

Terkini Lainnya

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Anggap Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke