JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi dalam uji materil sistem pemilu proporsional terbuka, Selasa (17/1/2023).
"Perludem sedang menunggu Mahkamah untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai pihak terkait dalam uji materil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya pada Rabu (18/1/2023).
"Sekaligus menunggu proses persidangan berikutnya yang akan mendengarkan keterangan pihak terkait KPU, keterangan DPR, dan keterangan pemerintah," lanjut dia.
Baca juga: Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup
Perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak luas terhadap pemenuhan nilai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu.
"Terutama pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan langsung yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945," kata dia.
Perludem menilai bahwa pembahasan perubahan sistem pemilu semestinya bukan ditempuh melalui uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, melainkan lewat proses legislasi.
Proses legislasi itu juga harus ditempuh oleh pembentuk undang-undang secara hati-hati, demokratis, dan partisipatif.
Ninis menambahkan, pihaknya memiliki empat argumentasi dasar di balik langkah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK.
Baca juga: MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPR
Pertama, menyangkut perlunya pembahasan sistem pemilu lewat peoses legislasi yang partisipatif.
Argumen kedua, berkaitan dengan bagaimana peran partai politik di dalam pencalonan anggota legislatif.
Kemudian yang ketiga. berkenaan dengan batasan konstitusional MK dalam menentukan sistem pemilu.
Terakhir, yakni tentang sistem proporsional terbuka dan bagaimana konteks demokrasi internal partai politik akan memengaruhi.
"Perludem dalam permohonannya sebagai pihak terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan pemohon pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk seluruhnya," tutup Ninis.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.