Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem Daftarkan Diri ke MK Jadi Pihak Terkait tentang Sistem Pemilu Proporsional Terbuka

Kompas.com - 19/01/2023, 06:40 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi dalam uji materil sistem pemilu proporsional terbuka, Selasa (17/1/2023).

"Perludem sedang menunggu Mahkamah untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai pihak terkait dalam uji materil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya pada Rabu (18/1/2023).

"Sekaligus menunggu proses persidangan berikutnya yang akan mendengarkan keterangan pihak terkait KPU, keterangan DPR, dan keterangan pemerintah," lanjut dia.

Baca juga: Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak luas terhadap pemenuhan nilai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu.

"Terutama pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan langsung yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Perludem menilai bahwa pembahasan perubahan sistem pemilu semestinya bukan ditempuh melalui uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, melainkan lewat proses legislasi.

Proses legislasi itu juga harus ditempuh oleh pembentuk undang-undang secara hati-hati, demokratis, dan partisipatif.

Ninis menambahkan, pihaknya memiliki empat argumentasi dasar di balik langkah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK.

Baca juga: MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPR

Pertama, menyangkut perlunya pembahasan sistem pemilu lewat peoses legislasi yang partisipatif.

Argumen kedua, berkaitan dengan bagaimana peran partai politik di dalam pencalonan anggota legislatif.

Kemudian yang ketiga. berkenaan dengan batasan konstitusional MK dalam menentukan sistem pemilu.

Terakhir, yakni tentang sistem proporsional terbuka dan bagaimana konteks demokrasi internal partai politik akan memengaruhi.

"Perludem dalam permohonannya sebagai pihak terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan pemohon pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk seluruhnya," tutup Ninis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasdem-PKS Jajaki Kerja Sama Pilkada 2024, Termasuk Opsi Usung Anies

Nasional
KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

KPK Duga Hakim Agung Gazalba Saleh Cuci Uang Rp 20 Miliar

Nasional
Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Gibran Bakal ke Istana Malam Ini, Bersama Prabowo?

Nasional
Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Surya Paloh Sebut Nasdem dan PKS Siap Bergabung ke Pemerintahan Prabowo maupun Jadi Oposisi

Nasional
KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

KPK Cek Langsung RSUD Sidoarjo Barat, Gus Muhdlor Sudah Jalani Rawat Jalan

Nasional
Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Bertemu Presiden PKS, Surya Paloh Akui Diskusikan Langkah Politik di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Respons Jokowi dan Gibran Usai Disebut PDI-P Bukan Kader Lagi

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Wapres Ma'ruf Amin Doakan Timnas Indonesia U-23 Kalahkan Korsel

Nasional
Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Soal Ahmad Ali Bertemu Prabowo, Surya Paloh: Bisa Saja Masalah Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com