Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 19/01/2023, 06:40 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) telah mengajukan permohonan sebagai pihak terkait kepada Mahkamah Konstitusi dalam uji materil sistem pemilu proporsional terbuka, Selasa (17/1/2023).

"Perludem sedang menunggu Mahkamah untuk menerima dan menetapkan Perludem sebagai pihak terkait dalam uji materil," kata Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, dalam keterangannya pada Rabu (18/1/2023).

"Sekaligus menunggu proses persidangan berikutnya yang akan mendengarkan keterangan pihak terkait KPU, keterangan DPR, dan keterangan pemerintah," lanjut dia.

Baca juga: Sekjen PKB Akui Pernah Tergoda Dukung Sistem Proporsional Tertutup

Perempuan yang akrab disapa Ninis itu menyebut bahwa perubahan sistem pemilu bakal berdampak luas terhadap pemenuhan nilai konstitusionalitas penyelenggaraan pemilu.

"Terutama pemenuhan prinsip kedaulatan rakyat, dan prinsip pemilihan langsung yang dijamin oleh Pasal 1 Ayat (2) dan Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945," kata dia.

Perludem menilai bahwa pembahasan perubahan sistem pemilu semestinya bukan ditempuh melalui uji materil Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di MK, melainkan lewat proses legislasi.

Proses legislasi itu juga harus ditempuh oleh pembentuk undang-undang secara hati-hati, demokratis, dan partisipatif.

Ninis menambahkan, pihaknya memiliki empat argumentasi dasar di balik langkah mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam perkara ini di MK.

Baca juga: MK Tunda Lagi Sidang Lanjutan Sistem Proporsional Terbuka karena Permintaan DPR

Pertama, menyangkut perlunya pembahasan sistem pemilu lewat peoses legislasi yang partisipatif.

Argumen kedua, berkaitan dengan bagaimana peran partai politik di dalam pencalonan anggota legislatif.

Kemudian yang ketiga. berkenaan dengan batasan konstitusional MK dalam menentukan sistem pemilu.

Terakhir, yakni tentang sistem proporsional terbuka dan bagaimana konteks demokrasi internal partai politik akan memengaruhi.

"Perludem dalam permohonannya sebagai pihak terkait meminta kepada Mahkamah untuk menerima dan mengabulkan pemohon pihak terkait untuk seluruhnya, dan menolak permohonan pemohon dalam perkara 114/PUU-XX/2022 untuk seluruhnya," tutup Ninis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Mahfud: Saya Pastikan Kesekian Kalinya, Pemilu Jadi Dilaksanakan

Nasional
Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, Kalau Mau Dicabut Sederhana

Belum Ada Rencana Cabut Larangan Buka Bersama, Mahfud: Itu SE, Kalau Mau Dicabut Sederhana

Nasional
Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Sama Seperti Tim Anies, PKS Nilai Tokoh NU Punya Daya Tarik sebagai Cawapres

Nasional
Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Tokoh NU Dinilai Cocok Dampingi Anies, Said Aqil: Itu Urusan Politik

Nasional
Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Pertemuan Puan-Jokowi Dinilai Jadi Indikasi PDI-P Segera Tentukan Sikap untuk Pemilu 2024

Nasional
Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Mahfud: Saya Belum Dengar Larangan Buka Bersama Akan Dicabut

Nasional
Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Said Aqil: Larangan Buka Bersama Menyinggung Perasaan, Saya Mohon SE Dicabut

Nasional
Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Pengamat: Kode Serba 2 Puan Maharani, Berpotensi Maju Jadi Cawapres

Nasional
PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

PPATK Akan Dilaporkan ke Bareskrim, Mahfud MD: Enggak Apa-apa, Bagus

Nasional
Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Gelar Reses di Kediri, Renny Pramana Siap Tindak Lanjuti Aspirasi Masyarakat Lereng Kelud

Nasional
Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk 'Over' Intervensi Pemerintah

Soroti Larangan Buka Puasa Bersama, Said Aqil: Bentuk "Over" Intervensi Pemerintah

Nasional
Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Di Balik Keputusan Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran, Jumlah Pemudik Diprediksi Meningkat

Nasional
Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Pangkostrad Letjen Maruli Simanjuntak Sertijab Pangdivif 3 Kostrad

Nasional
Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Kala Presiden Jokowi Bertemu Puan Maharani Setelah Megawati, Bicara soal Pemilu 2024

Nasional
Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Menhub Ungkap Rencana Pembangunan Jalur Kereta Api Balikpapan-IKN, Dibangun Sejajar dengan Tol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke