Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Lanjutan Komitmen Pemerintah Sahkan UU PPRT Setelah Dapat Atensi Jokowi...

Kompas.com - 19/01/2023, 07:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

Atur soal upah hingga perlindungan PRT

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, dalam RUU PPRT terdapat poin pengakuan terhadap PRT, serta adanya aturan perlindungan bagi PRT

"Nah perlindungan ini tentu komprehensif. Tidak saja terkait dengan diskriminasi atau kekerasan. Melainkan juga menyangkut upah dan sebagainya," tutur Ida.

Selain itu, RUU PPRT pun mencantumkan aturan soal pemberi kerja (majikan PRT) dan lembaga penyalur PRT.

Sehingga menurut Ida, ada hal-hal yang signifikan yang sudah dirumuskan dalam RUU PRT.

"Semua hasil masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan pihak terkait. Soal jaminan sosial bagi PRT juga diatur. Begitu juga dengan kesehatan dan ketenagakerjaan," ungkap Ida.

"Jadi hal-hal yang belum spesifik diatur dalam permenaker tadi, dirumuskan lebih rinci dalam RUU PPRT," lanjutnya.

Baca juga: 19 Tahun Tak Kunjung Disahkan, Jokowi Minta Menkumham dan Menaker Kebut Penyelesaian RUU PPRT

Diharapkan bisa disahkan tahun ini

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah berharap RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU PPRT pada tahun ini.

"Hampir 19 tahun RUU PPRT ini masuk prolegnas, kemudian masuk (prolegnas) prioritas, keluar lagi. Mudah-mudahan pada tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik (disahkan). Tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi juga bagaimana mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja, juga para penyalur," ujar Bintang di Istana Merdeka.

Bintang menjelaskan, RUU ini adalah inisiatif dari DPR. Sementara itu, pemerintah menunggu tindak lanjut dari badan legislatif tersebut.

Meski demikian, menurutnya pemerintah berkomitmen untuk mengawal RUU PPRT.

Bintang berharap, dalam masa sidang III DPR saat ini RUU PPRT bisa kembali dibahas, bahkan disahkan.

Berkaca kepada pengalaman sebelumnya, saat Presiden Joko Widodo memberikan penekanan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan, DPR pun menindaklanjutinya.

Baca juga: Deputi KSP Sebut RUU PPRT Bukan Hanya Lindungi PRT

"Dengan statement Bapak Presiden kita berkaca pada RUU TPKS ketika ada statement Bapak Presiden ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan kita yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," kata Bintang.

"Dibutuhkan komitmen kita bersama bagaimana kita melihat kemarin ada praktik baik kolaborasi yang harus dibangun. Tidak hanya kami pemerintah, tentu DPR dan masyarakat sipil," lanjutnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius kepada DPR agar RUU PPRT ini bisa menjadi UU.

Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah saat ini menunggu draf RUU PPRT dari DPR.

Baca juga: Jokowi: PRT Rentan Kehilangan Haknya, Sudah Waktunya Kita Punya UU PPRT

Menurutnya pemerintah masih punya waktu untuk mendiskusikan draf RUU ini secara mendalam.

"Biar RUU ini nanti mendapatkan penerimaan publik yang dalam. Setelah DPR menyerahkan draf RUU ini ke pemerintah untuk dibahas pemerintah, masih ada ruang lagi mana hal yang belum terakomodasi dari kelompok tertentu bisa dibicarakan," tutur Ida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com