JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, para pekerja rumah tangga (PRT) rentan kehilangan hak-haknya.
Oleh karenanya, pemerintah ingin memberikan payung hukum yang lebih kuat untuk melindungi hak PRT dengan aturan undang-undang.
"Saya rasa intinya kita ingin memiliki sebuah payung hukum di atas peraturan menteri (permen) untuk PRT yang kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Intinya ke sana," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Rabu (18/1/2023).
"Karena dalam praktiknya pekerja ini (PRT) rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT)," katanya lagi.
Kepala Negara mengungkapkan, ia dan pemerintah komitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap PRT.
Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan
Saat ini, kata Jokowi, jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa.
Sementara itu, Rancangan UU PPRT (RUU PPRT) sudah 19 tahun belum kunjung disahkan.
"Dan sudah lebih dari 19 tahun RUU PPRT belum disahkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang pekerja rumah tangga," kata Jokowi.
Padahal, menurut Jokowi, UU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU prioritas di tahun 2023 dan akan menjadi inisiatif di DPR.
Oleh karenanya, Jokowi memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk segera melakukan konsultasi dengan DPR soal percepatan pengesahan RUU PPRT menjadi UU PPRT.
Baca juga: Deputi KSP Sebut RUU PPRT Bukan Hanya Lindungi PRT
Presiden Jokowi juga berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan untuk memaksimalkan perlindungan kepada PRT.
"Saya perintahkan kepada Menkumham dan Menaker untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi.
"Saya berharap RUU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja rumah tangga dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujarnya lagi.
Baca juga: 19 Tahun RUU PPRT Mangkrak, Jokowi: Saya Harap Bisa Segera Disahkan
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.