Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Lanjutan Komitmen Pemerintah Sahkan UU PPRT Setelah Dapat Atensi Jokowi...

Kompas.com - 19/01/2023, 07:36 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta agar penetapan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi Undang-undang (UU) PRT dipercepat.

Dia secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan terkait untuk percepatan itu.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi PRT dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Menteri PPPA Harapkan RUU PPRT Bisa Disahkan Tahun ini

Presiden menjelaskan sejumlah alasan mengapa RUU PPRT perlu segera disahkan.

Pertama, sudah 19 tahun RUU PPRT belum kunjung disahkan menjadi UU.

Kedua, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Kemudian, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Keempat, saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," tegas Jokowi.

Aturan yang lebih tinggi dari permenaker

Kepala Negara melanjutkan, pada dasarnya pemerintah ingin sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk melindungi hak-hak PRT.

"Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

Baca juga: Pemerintah Tunggu Draf RUU PPRT dari DPR

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, RUU PPRT sebenarnya sudah lama digagas oleh DPR.

RUU itu telah diinisiasi oleh DPR sejak periode 2004-2009. Dalam perjalanannya, RUU PPRT sempat tidak masuk dalam prolegnas. Namun, akhirnya dapat kembali masuk menjadi prolegnas prioritas periode 2019-2024.

Ida mengungkapkan, selama ini payung hukum perlindungan untuk PRT masih merujuk kepada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tegasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
 PAN Nilai 'Presidential Club' Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

PAN Nilai "Presidential Club" Sulit Dihadiri Semua Mantan Presiden: Perlu Usaha

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati untuk Susun Kabinet, Politikus PDI-P: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo

Nasional
LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

LPAI Harap Pemerintah Langsung Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

Nasional
MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

MBKM Bantu Satuan Pendidikan Kementerian KP Hasilkan Teknologi Terapan Perikanan

Nasional
PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

PAN Siapkan Eko Patrio Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran

Nasional
Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com