Salin Artikel

Menanti Lanjutan Komitmen Pemerintah Sahkan UU PPRT Setelah Dapat Atensi Jokowi...

Dia secara khusus memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk berkonsultasi dengan DPR RI dan pemangku kepentingan terkait untuk percepatan itu.

"Saya berharap UU PPRT bisa segera ditetapkan dan memberikan perlindungan yg lebih baik bagi PRT dan kepada pemberi kerja, serta kepada penyalur kerja," ujar Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka pada Rabu (18/1/2023).

Presiden menjelaskan sejumlah alasan mengapa RUU PPRT perlu segera disahkan.

Pertama, sudah 19 tahun RUU PPRT belum kunjung disahkan menjadi UU.

Kedua, hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tidak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

Kemudian, RUU PPRT sudah masuk dalam daftar RUU program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2023.

Keempat, saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan mencapai 4 juta jiwa. Mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja.

"Saya dan pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga," tegas Jokowi.

Aturan yang lebih tinggi dari permenaker

Kepala Negara melanjutkan, pada dasarnya pemerintah ingin sebuah payung hukum atas peraturan menteri (permen) untuk melindungi hak-hak PRT.

"Karena dalam praktiknya pekerja ini rentan kehilangan hak-haknya, dan saya rasa ini waktunya untuk kita memiliki UU PPRT," kata Jokowi.

Dalam kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, RUU PPRT sebenarnya sudah lama digagas oleh DPR.

RUU itu telah diinisiasi oleh DPR sejak periode 2004-2009. Dalam perjalanannya, RUU PPRT sempat tidak masuk dalam prolegnas. Namun, akhirnya dapat kembali masuk menjadi prolegnas prioritas periode 2019-2024.

Ida mengungkapkan, selama ini payung hukum perlindungan untuk PRT masih merujuk kepada Permenaker Nomor 2 Tahun 2015

"Kami memandang bahwa peraturan yang lebih tinggi di atas permenaker diperlukan dan sudah saatnya memang permenaker ini diangkat lebih tinggi menjadi UU," tegasnya.

Atur soal upah hingga perlindungan PRT

Lebih lanjut, Ida menjelaskan, dalam RUU PPRT terdapat poin pengakuan terhadap PRT, serta adanya aturan perlindungan bagi PRT

"Nah perlindungan ini tentu komprehensif. Tidak saja terkait dengan diskriminasi atau kekerasan. Melainkan juga menyangkut upah dan sebagainya," tutur Ida.

Selain itu, RUU PPRT pun mencantumkan aturan soal pemberi kerja (majikan PRT) dan lembaga penyalur PRT.

Sehingga menurut Ida, ada hal-hal yang signifikan yang sudah dirumuskan dalam RUU PRT.

"Semua hasil masukan dari berbagai pemangku kepentingan dan pihak terkait. Soal jaminan sosial bagi PRT juga diatur. Begitu juga dengan kesehatan dan ketenagakerjaan," ungkap Ida.

"Jadi hal-hal yang belum spesifik diatur dalam permenaker tadi, dirumuskan lebih rinci dalam RUU PPRT," lanjutnya.

Diharapkan bisa disahkan tahun ini

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan, pemerintah berharap RUU PPRT bisa disahkan menjadi UU PPRT pada tahun ini.

"Hampir 19 tahun RUU PPRT ini masuk prolegnas, kemudian masuk (prolegnas) prioritas, keluar lagi. Mudah-mudahan pada tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik (disahkan). Tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi juga bagaimana mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja, juga para penyalur," ujar Bintang di Istana Merdeka.

Bintang menjelaskan, RUU ini adalah inisiatif dari DPR. Sementara itu, pemerintah menunggu tindak lanjut dari badan legislatif tersebut.

Meski demikian, menurutnya pemerintah berkomitmen untuk mengawal RUU PPRT.

Bintang berharap, dalam masa sidang III DPR saat ini RUU PPRT bisa kembali dibahas, bahkan disahkan.

Berkaca kepada pengalaman sebelumnya, saat Presiden Joko Widodo memberikan penekanan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera disahkan, DPR pun menindaklanjutinya.

"Dengan statement Bapak Presiden kita berkaca pada RUU TPKS ketika ada statement Bapak Presiden ini bergerak bersama. Mudah-mudahan ini menjadi penyemangat untuk memberikan kita yang terbaik kepada teman-teman pekerja rumah tangga," kata Bintang.

"Dibutuhkan komitmen kita bersama bagaimana kita melihat kemarin ada praktik baik kolaborasi yang harus dibangun. Tidak hanya kami pemerintah, tentu DPR dan masyarakat sipil," lanjutnya.

Dia menambahkan, pemerintah akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius kepada DPR agar RUU PPRT ini bisa menjadi UU.

Pada kesempatan yang sama, Menaker Ida Fauziyah menjelaskan, pemerintah saat ini menunggu draf RUU PPRT dari DPR.

Menurutnya pemerintah masih punya waktu untuk mendiskusikan draf RUU ini secara mendalam.

"Biar RUU ini nanti mendapatkan penerimaan publik yang dalam. Setelah DPR menyerahkan draf RUU ini ke pemerintah untuk dibahas pemerintah, masih ada ruang lagi mana hal yang belum terakomodasi dari kelompok tertentu bisa dibicarakan," tutur Ida.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/07365231/menanti-lanjutan-komitmen-pemerintah-sahkan-uu-pprt-setelah-dapat-atensi

Terkini Lainnya

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

Nasional
Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke