"Ini yang kami sesalkan, tidak ada pertimbangan terkait surat LPSK berkaitan dengan rekomendasi JC (justice collaborator) dan rekomendasi penghargaan JC tidak diperhatikan," tutur Susi.
Susi menjelaskan, dalam rekomendasi LPSK dijelaskan secara gamblang penghargaan sebagai seorang justice collaborator adalah mendapat keringanan hukuman paling rendah dibandingkan dengan terdakwa lainnya.
Hal tersebut tertera dalam Undang-Undang Perlindungan Saksi Korban Nomor 31 Tahun 2014.
"Pasal 10 A ada penjelasan terkait pidana bersyarat, kemudian pidana percobaan dan pidana paling ringan dari para terdakwa," ucap dia.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Kini, LPSK berharap hanya kepada Majelis Hakim untuk memperhatikan rekomendasi LPSK terkait status Richard Eliezer sebagai seorang justice collaborator.
"Kami sih berharap semoga putusan dari majelis hakim nanti akan lebih adil dan seadil-adilnya," imbuh dia.
Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.
"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Keluarga Terkejut dan Terpukul Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard.
Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap. Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.
"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana, keputusan JPU menuntut Bharada E selama 12 tahun penjara sudah tepat.
"Dari segi kami ada parameter yang jelas, dan kami nyatakan tuntutan 12 tahun Richard sudah tepat, jaksa kami sudah tepat," ujar Fadil seperti dikutip dari Kompas TV, Rabu (18/1/2023).
Fadil mengatakan, tuntutan selama 12 tahun diberikan karena Bharada E memiliki keberanian untuk melakukan penembakan.