Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mata Terpejam dan Kepala Tertunduk Dalam, Richard Eliezer Tahan Tangis Dituntut 12 Tahun Penjara

Kompas.com - 18/01/2023, 15:52 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seketika menutup mata saat jaksa penuntut umum (JPU) menuntutnya hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan mata tertutup, Richard mengernyitkan dahi selama beberapa detik. Mantan ajudan Ferdy Sambo itu lantas menundukkan kepala dalam-dalam.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa.

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Richard tampak berusaha menahan tangis. Dia beberapa kali menyeka hidung. Sambil masih tertunduk, Richard juga berulang kali menarik napas panjang.

Setelah jaksa selesai membacakan tuntutan, Majelis Hakim mempersilakan Richard berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Richard segera beranjak dari kursi terdakwa, menghampiri tim pengacaranya di meja samping. Dia langsung memeluk pengacaranya, Ronny Talapessy.

Selama beberapa detik, Richard membenamkan wajahnya dalam pelukan Ronny. Ronny pun tampak mengusap-usap punggung Richard sambil berbisik, seolah berusaha menenangkan.

Baca juga: Orangtua Richard Eliezer Dikabarkan Akan Hadiri Sidang Pembacaan Tuntutan

Pengacara Richard lainnya juga ikut menghampiri kliennya dan menepuk-nepuk pundak Richard sambil berbisik.

Sambil tetap menunduk, Richard seolah tak kuasa menahan tangis di hadapan tim kuasa hukumnya. Salah seorang pengacara sempat memberinya selembar tisu.

Pemandangan ini terjadi selama beberapa detik hingga Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso angkat suara.

"Sudah siap? Silakan," ujar Hakim Wahyu.

Richard pun kembali ke kursi terdakwa. Demikian pula dengan tim kuasa hukum, kembali duduk di kursi masing-masing.

"Bagaimana terdakwa? Mau diserahkan ke penasihat hukum atau Saudara akan menanggapi sendiri?" tanya Hakim Wahyu.

Baca juga: Tuntut Putri 8 Tahun Penjara, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pemaaf Maupun Pembenar

Richard memilih menyerahkan tanggapannya ke tim pengacaranya. Lewat kuasa hukumnya, dia meminta diberi kesempatan untuk membacakan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami akan memberikan kesempatan pada minggu yang akan datang pada hari Rabu dengan agenda pembacaan pledoi atau pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukumnya," kata Hakim Wahyu.

Halaman:


Terkini Lainnya

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Joman: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com