Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keluarga Terkejut dan Terpukul Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J

Kompas.com - 18/01/2023, 18:06 WIB
Fitria Chusna Farisa

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak keluarga terkejut Richard Eliezer atau Bharada E dituntut hukuman pidana penjara 12 tahun dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sambil terbata-bata menahan tangis, Paman Richard, Roy Pudihang, mengatakan, pihak keluarga terpukul dengan tuntutan jaksa itu.

"Kami keluarga juga merasa terkejut dan terpukul dengan (tuntutan) hukuman yang dijatuhkan 12 tahun," kata Roy dalam tayangan Kompas TV, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Meski demikian, Roy menyebutkan, pihak keluarga tetap menghormati proses hukum yang berlaku terhadap Richard. Dia yakin, kebenaran kasus ini akan terungkap.

Roy hanya berharap, hakim akan menjatuhkan vonis seadil-adilnya kepada keponakannya itu.

"Kami berharap Richard dapat dihukum sewajarnya," ujarnya.

Roy pun berpesan kepada keponakannya agar tidak takut dan tak goyah. Dia memastikan bahwa seluruh keluarga mendukung Richard.

"Kepada keponakan kami, Richard Eliezar Pudihang Lumiu supaya tetap kuat, banyak berdoa, semua keluarga Manado yakin Richard tetap tegar dan kuat," kata Roy menahan air mata.

Baca juga: Jaksa Tuntut Richard Eliezer 12 Tahun Bikin Penggemar Kecewa dan Berteriak, Sidang Sempat Diskors

Pihak keluarga, kata Roy, juga selalu mendukung Ronny Talapessy dan tim kuasa hukum untuk mendampingi Richard hingga tuntas menjalani persidangan.

Sebagaimana diketahui, dalam sidang yang digelar Rabu (18/1/2023), Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Ada sejumlah hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Richard dianggap sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua.

Selain itu, perbuatan Richard dianggap menimbulkan duka mendalam bagi keluarga Yosua serta menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat.

Namun, terdapat sejumlah hal yang meringankan tuntutan Richard. Salah satunya, terdakwa merupakan justice collaborator yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk membongkar kejahatan ini.

Mantan ajudan Ferdy Sambo itu juga belum pernah dihukum serta dinilai berkelakuan sopan dan koorperatif selama jalannya persidangan kasus tersebut.

"Terdakwa menyesali perbuatannya, serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga korban," kata jaksa.

Halaman:


Terkini Lainnya

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com