JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Susilaningtyas meminta para fans Richard Eliezer tidak berhenti memberikan dukungan hingga pembacaan tuntutan saja.
Dia meminta agar para pendukung terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J itu bisa tetap memberikan semangat kepada Richard hingga putusan persidangan.
"Kami juga berharap banyak sekali ini ya, yang mendukung Richard Eliezer, simpatisan Richard," kata Susi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Keluarga Terkejut dan Terpukul Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara di Kasus Brigadir J
"Kami berharap dukungannya tidak sampai di sini saja tapi terus, dan juga dukungannya dilakukan secara lebih baik," ucap dia.
Susi berharap para pendukung bisa menerima tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Richard dengan hukuman penjara 12 tahun.
Sedangkan dari sisi LPSK, Susi mengatakan tetap akan memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer sebagai justice collaborator.
"Perlindungan tetap perlindungan fisik kami lakukan termasuk juga penguatan psikologis, spiritual bagi Richard. Terus kemudian kami akan koordinasi lebih lanjut dengan kuasa hukum Richard terkait dengan pembelaan," ucap Susi.
Di sisi lain, Susi berharap Majelis Hakim mempertimbangkan status Richard Eliezer sebagai justice collaborator untuk meringankan hukuman.
"Kami sudah mengirikan surat juga kepada Majelis Hakim berkaitan dengan status Richard sebagai JC beserta dengan alasan-alasan kami kenapa menetapkan Richard sebagai JC dan penghargaannya sebagai JC," pungkas dia.
Baca juga: LPSK Sebut Harusnya Richard Eliezer Dituntut Paling Ringan Dibandingkan Terdakwa Lain
Dalam perkara ini, Bharada E dinilai Jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Dalam surat tuntutan 12 tahun penjara itu, Bharada E disebutkan menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Atas tuntutan 12 tahun penjara dari Jaksa, kubu Bharada E bakal menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Selain Richard Eliezer, tiga terdakwa lainnya yaitu Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut lebih ringan delapan tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.