Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suap Pejabat Ditjen Pajak, Kuasa Khusus Wajib Pajak Bank Panin Divonis 2 Tahun Penjara

Kompas.com - 19/01/2023, 05:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Veronika merupakan Komisaris PT Panin Investment. Ia didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya.

Baca juga: Kasus Suap Ditjen Pajak, Hakim Peringatkan Pejabat Bank Panin Tak Beri Keterangan Palsu

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan, Veronika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alasan pemberat hukuman terhadap Veronika adalah karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, alasan meringankan dalam hukuman ini adalah karena Veronika merupakan ibu rumah tangga. Ia juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya,” tutur Fahzal.

Menanggapi vonis ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Baca juga: Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar

Sementara, Veronika menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sikap ini disampaikan di muka sidang setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.

“Saya pribadi dan penasihat hukum saya menyatakan menerima putusan barusan ini dan saya mengucapkan terima kasih,” ujar Veronika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono menuntut Veronika dihukum 3 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Agus meminta hakim menyatakan Veronika terbukti bersalah menyuap Angin Prayitno dan bawahannya.

Perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.

Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura

Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com