Salin Artikel

Suap Pejabat Ditjen Pajak, Kuasa Khusus Wajib Pajak Bank Panin Divonis 2 Tahun Penjara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa khusus wajib pajak Bank Pan Indonesia (Panin), Veronika Lindawati divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Veronika merupakan Komisaris PT Panin Investment. Ia didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Fahzal Hendri menyatakan, Veronika terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dakwaan alternatif pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (18/1/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut alasan pemberat hukuman terhadap Veronika adalah karena ia tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kemudian, Veronika juga tidak mengakui perbuatannya.

Sementara, alasan meringankan dalam hukuman ini adalah karena Veronika merupakan ibu rumah tangga. Ia juga bersikap sopan selama menjalani persidangan.

“Terdakwa sebagai ibu rumah tangga, bertanggung jawab pada keluarganya,” tutur Fahzal.

Menanggapi vonis ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Sementara, Veronika menyatakan menerima keputusan majelis hakim. Sikap ini disampaikan di muka sidang setelah berkonsultasi dengan pengacaranya.

“Saya pribadi dan penasihat hukum saya menyatakan menerima putusan barusan ini dan saya mengucapkan terima kasih,” ujar Veronika.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK, Ariawan Agustiartono menuntut Veronika dihukum 3 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Agus meminta hakim menyatakan Veronika terbukti bersalah menyuap Angin Prayitno dan bawahannya.

Perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.

Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).

Merespons hal ini, pada Mei 2018 Kepala Biro Administrasi Keuangan yang bertanggung jawab pada proses pemeriksaan pajak di Bank Panin, meminta Veronika melakukan negosiasi. Tujuannya, agar besaran wajib pajak Bank Panin diturunkan.

Setelah mengantongi surat kuasa dari PT Bank Panin, Veronika menemui sejumlah bawahan Angin Prayitno di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.

“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000 serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25.000.000.000,” tutur Jaksa. 

Setelah itu, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dan diperoleh Rp 300 miliar. Nilai wajib pajak baru ini, berikut janji suap yang akan diberikan dilaporkan kepada Angin Prayitno.

“Angin Prayitno Aji menyetujuinya,” kata Jaksa.

Setelah itu, bawahan Angin Prayitno menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018.

Tim Pemeriksa juga menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 yang menyatakan wajib pajak PT Bank Panin Rp 303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016.

Selang beberapa waktu, Veronika kemudian menyerahkan sebagian fee sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk Tim Pemeriksa Pajak. 

Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan kemudian melaporkan Veronika hanya bisa membayar 500 dollar Singapura kepada Angin.

“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada Angin Prayitno Aji,” tutur Jaksa.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/19/05122931/suap-pejabat-ditjen-pajak-kuasa-khusus-wajib-pajak-bank-panin-divonis-2

Terkini Lainnya

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke