www.kompas.com
Kuasa khusus wajib pajak dari Bank Panin, Veronika Lindawati dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023). Ia dinilai terbukti menyuap Direktur Pemeriksaan dan Oenagihan (P2) pada Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji DNA bawahannya dengan uang 500 ribu dollar Singapura.(KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+