JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Komisaris PT Panin Investment, Veronika Lindawati dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Veronika merupakan penerima kuasa khusus wajib pajak yang ditunjuk Bank Pan Indonesia (Panin).
Jaksa KPK, Ariawan Agustiartono meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan Veronika terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap.
Baca juga: Alasan Pejabat Bank Panin Tunjuk Veronika Lindawati Urus Kewajiban Pajak...
Hal ini sebagaimana diancam dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana dakwaan pertama.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Veronika Lindawati dengan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata Ariawan di ruang sidang, Rabu (4/1/2023).
Sebelumnya ia didakwa menyuap Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (Direktur P2) pada Direktorat Jenderal Pajak Tahun 2016-2019 Angin Prayitno dan bawahannya sebesar 500.000 dollar Singapura.
Baca juga: Jaksa KPK Sebut Temuan Wajib Pajak Bank Panin Rp 926 Miliar Tahun 2016, Dinego Jadi Rp 303 Miliar
Perkara ini bermula saat bawahan Angin Prayitno, Tim Pemeriksa Pajak pada Desember 2017 mendapati temuan sementara berupa kurang bayar pajak Rp 926.263.445.392 atau Rp 926 miliar.
Temuan tersebut dituangkan dalam Pra Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP).
Merespons hal ini, pada Mei 2018 Kepala Biro Administrasi Keuangan yang bertanggung jawab pada proses pemeriksaan pajak di Bank Panin, meminta Veronika melakukan negosiasi. Tujuannya, agar besaran wajib pajak Bank Panin diturunkan.
Baca juga: Kuasa dari Bank Panin Didakwa Suap Eks Pejabat Kemenkeu Angin Prayitno 500.000 Dollar Singapura
Setelah mengantongi surat kuasa dari PT Bank Panin, Veronika menemui sejumlah bawahan Angin Prayitno di kantor Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak.
“Terdakwa meminta agar kewajiban pajak Bank Panin di angka sekitar Rp 300.000.000.000 serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan commitment fee sebesar Rp 25.000.000.000,” tutur Jaksa.
Setelah itu, Tim Pemeriksa melakukan perhitungan ulang dan diperoleh Rp 300 miliar. Nilai wajib pajak baru ini, berikut janji suap yang akan diberikan dilaporkan kepada Angin Prayitno.
“Angin Prayitno Aji menyetujuinya,” kata Jaksa.
Baca juga: KPK Tahan Kuasa Wajib Pajak PT Bank Panin dan Konsultan Pajak PT Jhonlin Baratama
Setelah itu, bawahan Angin Prayitno menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Pajak Bank PANIN Nomor: PHP-69/PJ.04/2018.
Tim Pemeriksa juga menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor: LAP-77/PJ.0401/2018 yang menyatakan wajib pajak PT Bank Panin Rp 303.615.632.843 untuk tahun pajak 2016.
Selang beberapa waktu, Veronika kemudian menyerahkan sebagian fee sebesar 500.000 dollar Singapura dari Rp 25 miliar yang dijanjikan untuk Tim Pemeriksa Pajak.
Supervisor Tim Pemeriksa Pajak, Wawan Ridwan kemudian melaporkan Veronika hanya bisa membayar 500 dollar Singapura kepada Angin.
Baca juga: Kuasa Bank Panin Tak Akui Beri Rp 5 Miliar untuk Tim Pemeriksa Ditjen Pajak
“Angin Prayitno Aji tidak mempermasalahkannya. Sehingga Wawan Ridwan menyerahkan uang sebesar 500.000 dollar Singapura kepada Angin Prayitno Aji,” tutur Jaksa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.