Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Kerugian Negara dalam Pengadaan Lahan Pulogebang Ratusan Miliar, Lebih Tinggi dari Kasus Munjul

Kompas.com - 18/01/2023, 16:12 WIB
Syakirun Ni'am,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur mencapai ratusan miliar rupiah.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali FIkri mengatakan, perkara ini bukanlah pengembangan dari kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur.

“Memang diduga (kerugian negara) bisa mencapai ratusan miliar terkait dengan perkara yang dilakukan proses sidik oleh KPK saat ini (pengadaan lahan di Pulogebang),” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (18/1/2023).

Baca juga: Geledah DPRD DKI, KPK Amankan Dokumen Pembahasan Penyertaan Modal Sarana Jaya

Menurut Ali, jumlah kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan di Pulogebang ini lebih besar dari kasus pembelian lahan di Munjul.

Meski demikian, kedua korupsi itu dilakukan dengan modus yang hampir sama.

Dalam perkara tersebut, KPK telah menemukan dugaan tindak pidana berupa perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Tidak hanya itu, KPK telah menemukan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam korupsi ini.

“KPK juga telah temukan pihak yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum pada proses penyidikan,” ujar Ali.

Meski demikian, KPK belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait identitas para pelaku.

Lembaga antirasuah itu akan mengumumkan para tersangka, detail tindak pidana yang dilakukan, berikut pasal yang disangkakan saat penyidikan perkara ini dinilai cukup.

Baca juga: Ruang Anggota F-PDIP Cinta Mega di DPRD DKI Ikut Digeledah KPK

Kendati demikian, Ali enggan menjawab saat ditanya apakah mantan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan kembali menjadi tersangka dalam kasus ini.

Adapun Yoory saat ini mendekam di Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Ia divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinyatakan bersalah melakukan korupsi pengadaan lahan di Munjul.

Tindakan Yoory dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 152,5 miliar.

“Nanti kami umumkan siapa saja (tersangka),” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menyidik dugaan korupsi pengadaan lahan di Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sarana Jaya Tahun 2018-2019.

Ali mengatakan, KPK meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan setelah ditemukan alat bukti permulaan yang cukup.

“KPK saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti terkait perkara dugaan korupsi untuk pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung Jakarta Timur oleh Perumda SJ (Sarana Jaya),” ujar Ali, Jumat (15/7/2022) lalu.

Baca juga: Ruangan Prasetyo Edi dan M Taufik di DPRD DKI Digeledah KPK

Baru baru ini, KPK menggeledah sejumlah ruang kerja di gedung DPRD DKI Jakarta antara lain, 10, 8, 6, 4, dan 2 serta staf Komisi C.

Dari penggeledahan itu, KPK mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik  mengenai proses pembahasan penyertaan modal Perumda Sarana Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com