Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Pelecehan yang Diklaim Putri Candrawathi Janggal dan Tak Cukup Alat Bukti

Kompas.com - 18/01/2023, 11:56 WIB
Singgih Wiryono,
Irfan Kamil,
Fitria Chusna Farisa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai, Putri Candrawathi tak punya alat bukti yang cukup untuk membuktikan klaimnya soal perkosaan yang disebut dilakukan oleh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Menurut jaksa, pengakuan istri Ferdy Sambo itu terkesan janggal.

Ini disampaikan jaksa saat membacakan dokumen tuntutan kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J dengan terdakwa Putri Candrawathi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (18/1/2023).

"Bahwa alat bukti yang mendukung keterangan terdakwa Putri Candrawathi telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah tidak cukup alat bukti," kata jaksa.

Baca juga: Sidang Pembacaan Tuntutan, Putri Candrawathi Mengaku Masih Sakit Perut

Jaksa menilai, dalam persidangan justru terungkap fakta-fakta hukum yang bertolak belakang dengan keterangan Putri soal pelecehan seksual.

Salah satu fakta yang terungkap, kekerasan tersebut tidak diketahui satu pun orang di rumah Magelang. Padahal, saat itu di rumah tersebut ada dua asisten rumah tangga (ART) Putri yakni Kuat Ma'ruf dan Susi.

Peristiwa yang diklaim sebagai perkosaan tersebut juga tak diketahui oleh dua ajudan Ferdy Sambo, Richard Eliezer dan Ricky Rizal, yang saat itu juga berada di Magelang.

Malahan, tak lama setelah kejadian, Putri memanggil Yosua untuk bicara empat mata di ruangan tertutup selama 15 menit.

"Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut justru menunjukkan keterangan terdakwa Putri yang merasa telah mengalami kekerasan seksual atau pemerkosaan yang dilakukan oleh korban Nofriansyah adalah janggal dan tidak didukung alat bukti yang kuat," ujar jaksa.

Baca juga: Hari Ini, Putri Candrawathi dan Bharada E Jalani Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

Tak hanya itu, klaim Putri juga tak disertai bukti berupa visum. Padahal, visum krusial untuk membuktikan dugaan kekerasan seksual.

Menurut jaksa, untuk membuktikan ada tidaknya kekerasan seksual atau perkosaan, harus ada bukti ilmiah berupa pemeriksaan forensik seperti jejak DNA.

Memang, keterangan dari ahli psikologi forensik dapat digunakan. Namun, keterangan itu harus disertai dengan alat bukti yang lain.

"Tidak boleh hanya bertumpu pada satu alat bukti saja," kata jaksa.

Adapun dalam perkara ini, lima orang didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Mereka yakni Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; dan ART Sambo, Kuat Ma'ruf.

JPU sebelumnya telah menuntut Sambo dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup. Sementara, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut pidana penjara 8 tahun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Menlu Sebut Judi 'Online' Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Menlu Sebut Judi "Online" Jadi Kejahatan Transnasional, Mengatasinya Perlu Kerja Sama Antarnegara

Nasional
PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi 'Effect'

PDI-P Percaya Diri Hadapi Pilkada 2024, Klaim Tak Terdampak Jokowi "Effect"

Nasional
Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Harap Kemelut Nurul Ghufron dan Dewas Segera Selesai, Nawawi: KPK Bisa Fokus pada Kerja Berkualitas

Nasional
Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Hasto Ungkap Jokowi Susun Skenario 3 Periode sejak Menang Pilpres 2019

Nasional
Ikut Kabinet atau Oposisi?

Ikut Kabinet atau Oposisi?

Nasional
Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Gugat KPU ke PTUN, Tim Hukum PDI-P: Uji Kesalahan Prosedur Pemilu

Nasional
Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Said Abdullah Paparkan 2 Agenda PDI-P untuk Tingkatkan Kualitas Demokrasi Elektoral

Nasional
Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Halalbihalal dan Pembubaran Timnas Anies-Muhaimin Ditunda Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com