JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak puas jaksa penuntut umum (JPU) "hanya" menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ayah Brigadir J, Samuel Hutabarat, mengatakan, sejak awal pihak keluarga berharap jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman mati karena telah menghilangkan nyawa putranya.
"Kami sangat berharap awalnya untuk dilakukan tuntutan Pasal 340 yaitu hukuman seberat-beratnya itu hukuman mati," kata Samuel dalam tayangan Kompas Petang Kompas TV, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut Samuel, hukuman seumur hidup masih belum cukup untuk Sambo. Sebabnya, perbuatan Sambo terhadap Yosua sangat keji.
Sebagai seorang Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri dengan pangkat jenderal bintang dua, kata Samuel, Sambo seharusnya selalu berperilaku baik dan menjadi contoh bagi para bawahannya.
"Jadi kalau saya menilai memang yang sepantasnya untuk dia itu hukuman mati," ujarnya.
Samuel pun menilai, selama sidang kasus kematian Yosua bergulir, masih banyak fitnah yang dialamatkan ke putranya.
Baca juga: 5 Hal yang Jadi Pertimbangan Jaksa Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup
Oleh pihak Sambo, Yosua dituding melakukan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi. Sementara, oleh jaksa, Yosua dianggap berselingkuh dengan Putri.
Samuel meyakini, kedua tudingan tersebut tidak benar. Dia yakin Yosua sebenarnya tak bersalah.
"Waktu mengikuti persidangan ini saya lihat itu yang lebih banyak hanya fitnah demi fitnah untuk almarhum anak saya, Yosua," ucap Samuel.
Namun demikian, persidangan telah bergulir menuju ke babak akhir. Samuel pun berharap hakim kelak menjatuhkan vonis hukuman mati ke Ferdy Sambo.
"Kami sangat berharap sekali untuk bapak hakim nantinya untuk mewujudkan harapan keluarga agar diwujudkan vonis hukuman mati," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Ferdy Sambo dihukum pidana penjara seumur hidup dalam kasus dugaan pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan itu dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023),
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata jaksa.