Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Ferdy Sambo Nilai Jaksa Tak Sampaikan Fakta Utuh Persidangan

Kompas.com - 18/01/2023, 05:05 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Ferdy Sambo, Rasamala Aritonang menilai, surat tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menguraikan secara lengkap fakta yang telah disampaikan oleh saksi dan ahli dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut Rasamala, pihaknya bakal menyajikan fakta-fakta dari berbagai bukti dan keterangan saksi maupun ahli yang telah dihadirkan dalam penyampaian nota pembelaan atau pleidoi terdakwa Ferdy Sambo.

“Karena memang ada bagian-bagian tadi yang tidak lengkap disajikan secara utuh dari fakta persidangan yang sebenarnya sudah diungkapkan sejak persidangan pertama, terutama di agenda acara pembuktian dari saksi-saksi dan alat bukti,” ujar Rasamala saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Baca juga: Kubu Ferdy Sambo Nilai Motif Pembunuhan Brigadir J Tak Diurai dalam Tuntutan Jaksa

Menurut Rasamala, motif perkara dugaan pembunuhan terhadap Yosua yang seharusnya dibuktikan oleh Jaksa dalam surat tuntutan juga tidak disampaikan secara utuh.

Menurut dia, surat tuntutan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu tidak mempertimbangkan fakta dari keterangan ahli yang telah dihadirkan.

Misalnya, ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani yang menyebutkan bahwa dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi pada 7 Juli di Magelang layak untuk dipercaya.

"Hasil laporan dan juga keterangan ahli menyampaikan kredibilitas soal keterangan (Putri Candrawahi) di tanggal 7 yang berkaitan dengan kekerasan seksual itu. Tetapi tiba-tiba itu dikesampingkan oleh JPU. Padahal itu disajikan oleh JPU sendiri," papar Rasamala.

Baca juga: Tuntut Ferdy Sambo Dipenjara Seumur Hidup, Jaksa: Tak Ditemukan Alasan Pembenar dan Pemaaf

Oleh sebab itu, kubu Ferdy Sambo akan menyampaikan pleidoi pekan depan untuk mengurai lebih detil soal motif dan fakta-fakta yang telah disampaikan dalam persidangan.

Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu berharap majelis hakim bakal mempertimbangkan pembelaan yang disampaikan pihaknya untuk dapat mengambil keputusan yang adil.

"Kami berharap nanti majelis juga bisa mempertimbangkan dari kedua sisi dan tentu bisa memberikan penilaian secara faktual sesuai dengan fakta dan bukti di persidangan dan terbuka pada semua fakta, bukan hanya pada satu keterangan saksi saja," kata Rasamala.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama dan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan jenderal bintang dua Polri itu juga dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Menurut Jaksa, tindakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan empat orang lainnya yakni istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Richard Eliezer atau Bharada E dan Ricky Rizal atau Bripka RR; serta asisten rumah tangga (ART), Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Ferdy Sambo Dinilai Mencoreng Institusi Polri

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua di rumah Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Disebutkan bahwa mulanya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal menembak Yosua. Namun, Bripka RR menolak sehingga Sambo beralih memerintahkan Richard Eliezer.

Brigadir Yosua dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Setelahnya, Sambo menembak kepala belakang Yosua hingga korban tewas.

Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang berujung pada tewasnya Yosua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com