Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejagung Cegah 23 Orang ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi Proyek BTS 4G dan BAKTI Kominfo

Kompas.com - 18/01/2023, 10:14 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia mencegah 23 orang berpergian keluar negeri terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, mereka diduga ikut terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi di proyek Kominfo yang tengah ditangani jaksa penyidik.

Pencegahan itu dikeluarkan sejak 25 November 2022, 23 Desember 2022, dan 26 Desember 2022 selama 6 bulan,” kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, dalam kasus tersebut Kejagung telah mengantongi tiga tersangka.
Baca juga: Irjen dan Sekjen Kominfo Jadi Saksi Usut Pencucian Uang Proyek BTS 4G BAKTI

Kini, penyidik masih mendalami para tersangka serta mendalami dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus itu.

Ketut pun menekankan, pencegahan pergi ke luar wilayah Indonesia itu dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud.

“Ke-23 orang tersebut telah dicegah ke luar negeri dan masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia,” ucapnya.

Berikut daftar 23 orang yang dicegah terkait kasus korupsi BTS 4G dan BAKTI Kominfo:

1. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-240/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BI (Direktur PT Surya Energi Indotama).

2. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-241/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AA (Direktur Niaga PT Aplikanusa Lintasarta).

3. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-242/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MA (Account Director PT Huawei Tech Investment).

4. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-243/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AAL (Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Baca juga: Kejagung Tetapkan Direktur Utama Bakti Kominfo Tersangka Korupsi BTS 4G

5. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-244/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama FM (Direktur Sumber Daya dan Administrasi BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

6. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-245/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AJ (Direktur Keuangan BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika);

7. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-246/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DJI (Direktur Layanan Masyarakat dan Pemerintah BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

8. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-247/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DAF (Direktur Layanan untuk Badan Usaha BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

9. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-248/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BN (Direktur Infrastruktur BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Baca juga: Kejagung Beberkan Peran 3 Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G di Kominfo

10. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-249/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

11. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-250D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BS (Direktur Utama PT Telkominfra).

12. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-251/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama JS (Direktur Utama PT Sansaine Exindo).

13. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-252/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama BP (Direktur PT Multi Trans Data).

14. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-253/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWX (Direktur PT ZTE Indonesia).

Baca juga: Peluang Menkominfo Dipanggil di Kasus BTS 4G, Kejagung: Semua Pihak Terkait Akan Diperiksa

15. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-254/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LWQ (Direktur Utama PT ZTE Indonesia).

16. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-255/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama HJ (Direktur Utama PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

17. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-256/D/Dip.4/11/2022 tanggal 25 November 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama AS (Chief Financial Officer PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera).

18. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-283/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama MFM (Kepala Divisi Lastmil/ Backhaul BAKTI – Kementerian Komunikasi dan Informatika).

19. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-284/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama EH (Pegawai BAKTI - Kementerian Komunikasi dan Informatika).

Baca juga: Korupsi BTS 4G: Kejagung Geledah Kemenkominfo dan Perusahaan Swasta

20. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-285/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama GMS (Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia).

21. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-286/D/Dip.4/12/2022 tanggal 23 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama CM (CEO PT Huawei Tech Investment).

22. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-287/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama LH (CEO PT Fiber Home Teknologi Indonesia).

23. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-288/D/Dip.4/12/2022 tanggal 26 Desember 2022 tentang Pencegahan dalam Perkara Pidana atas nama DM (Sales Director Fiber Home Teknologi Indonesia).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com