JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mereka akan meminta keterangan setiap pihak, termasuk Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Base Transceiver Station (BTS) 4G oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (BAKTI Kemenkominfo) pada 2020 sampai 2022.
Sebab diduga terjadi praktik korupsi dalam proyek itu dengan perkiraan kerugian negara hingga mencapai Rp 1 triliun.
"Siapapun yang terkait pasti akan dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, seperti dikutip dari Tribunnews.com, Senin (5/12/2022).
Baca juga: ICW: Pembayaran Terlambat, Subkontraktor Segel Tower BTS di Natuna dan Sumbawa
Menurut Sumedana, penyidik akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan dilakukan secara objektif.
"Sesuai dengan kebutuhan dan pembuktian penyidikan. Kita akan obyektif melakukan pemeriksaan," ujar Sumedana.
Sebelumnya Indonesia Corruption Watch (ICW) mengusulkan supaya penyidik Kejagung memeriksa Johnny dalam kasus dugaan korupsi proyek BTS 4G BAKTI.
Koordinator ICW, Agus Sunaryanto meminta, Kejagung lebih aktif menggali informasi termasuk dari sejumlah saksi yang tepat.
“Kejaksaan Agung harus lebih aktif dalam melakukan penggalian informasi, termasuk dengan memanggil saksi yang relevan untuk dimintakan keterangan, termasuk Menteri Kominfo,” kata Agus dalam konferensi pers online, Minggu (27/11/2022).
Baca juga: ICW Dorong Kejagung Periksa Menkominfo Soal Dugaan Korupsi Proyek BTS 4G
Agus menuturkan, meskipun dalam proyek ini BAKTI menjadi pengguna anggaran, namun badan tersebut merupakan Badan Layanan Umum (BLU) Kominfo dalam proyek pengadaan BTS.
Tindakan BAKTI dinilai tidak terlepas dari tanggung jawab Johnny sebagai menteri. Hal ini merujuk pada berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 129/PMK.05/2020.
“Direktur BAKTI ditunjuk oleh Menkominfo,” kata Agus.
Agus juga mendorong Kejagung segera menetapkan para pelaku dalam dugaan korupsi ini sebagai tersangka.
Sebab, sebagaimana diketahui, kasus ini sudah masuk tahap penyidikan.
Selain itu, ICW juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) merilis dugaan kerugian negara berdasarkan hasil audit investigasi atas proyek BTS 4G tahap pertama ini.
Baca juga: ICW Ungkap Konsorsium Pemenang Tender BTS Kemenkominfo yang Diusut Kejagung
Hal ini akan menjadi catatan, karena pelaksanaan proyek pada tahap I pembangunan BTS sudah terjadi dugaan korupsi dan dugaan pelanggaran lain.