JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana dan obstruction of justice atau perintangan penyidikan kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) berpandangan, tidak ditemukan alasan pembenar atau pemaaf atas perbuatan Ferdy Sambo yang telah menghilangkan nyawa mantan ajudannya itu secara sengaja.
"Bahwa selama persidangan pada diri terdakwa Ferdy Sambo tidak ditemukan adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum serta kesalahan terdakwa Ferdy Sambo," kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J
Menurut jaksa, tindakan Ferdy Sambo yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Yosua telah memenuhi ketentuan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana.
Selain itu, Ferdy Sambo bersama bawahannya di kepolisian secara tanpa hak atau melawan hukum juga merintangi proses penyidikan dengan melakukan tindakan yang berakibat pada terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Tindakan itu dinilai melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat membebaskan Sambo dari segala tuntutan hukum.
"Terdakwa Ferdy Sambo dalam keadaan sehat jasmani maupun rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang membebaskan dari segala tuntutan hukum atas perbuatannya sebagaimana Pasal 44 sampai 51 KUHP, maka terhadap terdakwa Ferdy Sambo haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya," ujar jaksa.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap ada enam hal yang memberatkan tuntutan Ferdy Sambo.
Pertama, perbuatan eks perwira tinggi Polri itu dinilai mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir J dan duka mendalam bagi keluarga.
Baca juga: Pantaskah Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup?
Kemudian, mantan Kadiv Propam Polri itu dianggap berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan.
Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sebagai jenderal bintang dua, Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan tindak pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan.
Selanjutnya, peristiwa ini melibatkan banyak personel Polri lainnya.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng institusi Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia internasional," kata jaksa.
Pada saat bersamaan, jaksa menyatakan, tak ada hal meringankan dalam tuntutan hukuman Ferdy Sambo.