Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 17/01/2023, 18:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga korban gagal ginjal akut akibat obat sirup tercemar, Iing Syahputra mempertanyakan keberadaan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K. Lukito.

Pasalnya, kedua pimpinan kementerian dan lembaga itu tidak menghadiri secara langsung sidang perdana gugatan class action kasus gagal ginjal akut di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (17/1/2023).

Iing mengaku kecewa karena Menkes dan Kepala BPOM hanya mengirimkan bawahannya.

Sebagaimana diketahui, 25 keluarga korban gagal ginjal akut menggugat secara perdata Kemenkes, BPOM, produsen obat, dan pemasok bahan baku ke PN Jakarta Pusat.

Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

“Kita cuma meminta keadilan, jadi harus bertanggung jawab. Mana itu Kepala BPOM, mana itu katanya pimpinan negara, Kementerian Kesehatan, apa, mana? Mereka mana? Kenapa harus yang dikirim tadi cuma anggota," kata Iing saat ditemui awak media di PN Jakarta Pusat, Selasa.

Iing lantas menekankan bahwa dalam persidangan itu keluarga korban meminta pertanggungjawaban para tergugat.

Proses hukum ini berkaitan dengan nyawa anak-anak yang semestinya bisa tumbuh besar tetapi meninggal karena obat sirup yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG).

Iing mengatakan, terdapat kesalahan pemerintah karena tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya.

“Kesalahan-kesalahan pemerintah tidak ada pengawasan apa segala macam, mana Itu yang kita minta,” ujarnya.

Baca juga: Orangtua Korban Gagal Ginjal Akut Berharap Dapat Keadilan di Sidang Class Action

Senada dengan Iing, kuasa hukum keluarga korban gagal ginjal akut, Tegar Putuhena juga menyayangkan sikap Kemenkes dan BPOM yang hanya mengirimkan bawahannya.

Ia mengatakan, semestinya Menkes Budi Gunadi Sadikin yang hadir dan menemui keluarga korban.

“Ini barang tidak perlu ditunda-tunda kalau tergugat itu datang, BPOM itu datang kepalanya datang ke sini bukan ngirim kroconya,” kata Tegar.

“Begitupun dengan Kemenkes datang ke sini ketemu korban minta maaf,” ujarnya lagi.

Baca juga: Sidang Perdana Class Action Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak, 25 Orangtua Korban Jadi Penggugat

Menurutnya, persidangan ini bisa diselesaikan dengan cepat jika Kemenkes dan BPOM memiliki iktikad baik.

Namun, dalam persidangan terungkap bahwa perwakilan dari Kemenkes belum mengantongi surat kuasa.

Ia lantas membandingkan dengan sikap dan pengorbanan para keluarga korban. Mereka datang ke persidangan dan rela meninggalkan pekerjaannya.

“Rakyat-rakyat jelata ini meninggalkan pekerjaannya hari ini, datang ke sini untuk bisa melihat pihak pihak siapa saja yang bertanggung jawab atas kematian dan kesengsaraan yang diderita oleh anak anaknya,” kata Tegar.

Baca juga: Bareskrim Limpahkan Berkas Perkara Kasus Gagal Ginjal Akut Milik PT Afi Farma ke Kejagung

Terpisah, kuasa hukum Kementerian Kesehatan, Cici Sri Suningsih mengatakan, gugatan class action ini masih bergulir.

Oleh karena itu, ia mengatakan bahwa Kemenkes menghormati proses persidangan.

“Kita hormati proses pengadilan, kita harus ikuti kalau ada hukum acaranya sudah ada jadi kita semuanya menghormati sekali prosesnya,” ujar Cici.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menunda pembacaan gugatan yang diajukan keluarga korban gagal ginjal akut selama tiga pekan kedepan.

Persidangan tersebut dihadiri para penggugat yang terdiri dari tiga kelas. Mereka adalah kelas satu yang mewakili 17 korban meninggal dunia; kelas dua yang mewakili korban yang tengah menjalani rawat jalan; dan korban meninggal dunia yang mengkonsumsi obat berbeda.

Baca juga: Ajukan Class Action, Keluarga Anak Korban Gagal Ginjal hingga Kini Keluarkan Uang Sendiri untuk Perawatan

Namun, perwakilan kelas ketiga tidak dapat menghadiri persidangan karena berdomisili di Kalimantan.

"Majelis akan memanggil lagi lewat juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk dipanggil lagi pada persidangan Selasa 7 Februari 2023," ujar Ketua Majelis Hakim Yusuf Pranowo.

Sebagai informasi, 200 anak meninggal dunia akibat obat sirup cair yang tercemar etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG).

Data tersebut merujuk pada data Kementerian Kesehatan per 23 November 2022. Sementara jumlah korban yang menderita gagal ginjal akut sebanyak 324 anak.

Baca juga: Ketika BPOM Protes Disalahkan BPKN soal Gagal Ginjal, Sebut Pemeriksaan Sewenang-wenang

Sejumlah keluarga korban gagal ginjal akut kemudian menggugat sembilan pihak yang dinilai bertanggung jawab.

Mereka adalah Kemenkes dan BPOM. Kemudian, PT Afi Farma Pharmaceutical Industry dan PT Universal Pharmaceutical Industries selaku produsen obat.

Selanjutnya, lima perusahaan supplier bahan baku obat yakni, PT Megasetia Agung Kimia, CV Budiarta, PT Logicom Solution, CV Mega Integra, dan PT Tirta Buana Kemindo.

Para penggugat meminta agar tergugat membayar ganti rugi materiil dan immateriil.

Selain itu, hakim juga diminta menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, gugatan tersebut dihapus karena jumlah keluarga korban yang memberikan kuasa bertambah. Gugatan nantinya akan direvisi untuk kemudian diajukan kembali.

Baca juga: Sidang Class Action Gagal Ginjal Akut Ditunda hingga 7 Februari 2023

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Maju, Pemerintah Putuskan Cuti Bersama Lebaran Mulai 19 April

Nasional
Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Soal Patung Bunda Maria Ditutup Terpal, Menag Ajak Semua Pihak Saling Menghormati

Nasional
Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Pejabat Pemerintah Tak Boleh Gelar Bukber, Menag: Lebih Baik Diberikan ke Fakir Miskin

Nasional
Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Soal Larangan Pejabat dan ASN Bukber, Pimpinan DPR: Ini Supaya Covid Tidak Terjangkit Lagi

Nasional
Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Bertemu Jokowi, Puan Bahas Legislasi hingga Kerja Sama Politik PDI-P

Nasional
Pertemuan 'Serba 2' Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Pertemuan "Serba 2" Puan Maharani dan Jokowi di Istana...

Nasional
PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

PPTI: Penderita Diabetes Punya Risiko 3 Kali Lebih Besar Sakit TBC Usai Terinfeksi

Nasional
RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

RUU PPRT Disahkan Jadi Inisiatif DPR, Puan: Perjuangan Harus Sabar agar Hasilnya Bermanfaat

Nasional
Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Pengamat: Duet Prabowo-Ganjar Mulus jika Direstui Megawati, Jokowi, dan Cak Imin

Nasional
Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Peta Koalisi Pilpres 2024 Dinilai Masih Mungkin Berubah sampai PDI-P Umumkan Capres

Nasional
Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Sore Ini, Tim Kecil Koalisi Pengusung Anies Akan Umumkan Nota Kesepakatan yang Dicapai

Nasional
Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Terduga Penyuap Lukas Enembe Segera Disidang di Pengadilan Tipikor Jakpus

Nasional
Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Demokrat: Sudah di Tangan Anies, Koalisi Tak Akan Lagi Pertanyakan Soal Cawapres

Nasional
UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

UU Cipta Kerja Larang PHK Pekerja yang Sakit atau Hamil

Nasional
Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Kompolnas Ungkap Kematian Bripka AF yang Disebut Bunuh Diri di Samosir Janggal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke