Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tohadi
Dosen dan Advokat

Dosen FH UNPAM dan Advokat Senior Pada TOGA Law Firm

Kewenangan MK dalam Pengujian Perpu

Kompas.com - 17/01/2023, 06:13 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pertama, norma hukum dalam perpu sebelum DPR memberikan pendapat untuk menolak atau menyetujuinya adalah berlaku seperti undang-undang.

Kedua, oleh karena norma hukum perpu menimbulkan kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, maka Mahkamah dapat mengujinya apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Mahkamah berwenang untuk menguji perpu terhadap UUD 1945.

Ketiga, kewenangan Mahkamah menguji perpu meliputi baik sebelum perpu itu dibahas DPR maupun setelah disetujui DPR menjadi undang-undang.

Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertanggal 8 Februari 2010, halaman 21, menyebutkan, “Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang”.

Pendapat atau pertimbangan hukum Mahkamah di atas secara konsisten diterapkan dalam memutus perkara pengujian perpu selanjutnya.

Kalau kita lihat dari pendapat atau pertimbangan hukum Mahkamah di atas di satu sisi, dan pandangan hukum dari Yusril Ihza Mahendra di sisi lainnya, maka terdapat perbedaan.

Yusril berpendapat Mahkamah tidak berwenang menguji Perpu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sementara Mahkamah berpendapat berwenang menguji perpu baik sebelum maupun setelah disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, Mahkamah berwenang menguji Perpu Cipta Kerja yang sudah teregistrasi di MK dengan Perkara No. 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 6/PUU-XXI/2023.

Celah sengketa kewenangan DPR dan MK?

Pertanyaan yang perlu didiskusikan: apakah jika MK lebih dahulu menguji perpu dan misalnya menyatakan perpu inkonstitusional, sementara DPR sedang membahas perpu, dapat membuka celah sengketa antara DPR dan MK?

Penulis berpendapat celah sengketa kewenangan antara DPR dan MK bisa dihindari secara hukum.

Merujuk pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perpu.

Pada ketentuan lain, mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang­-undang terhadap UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, bahwa Perpu sederajat dengan undang-undang.

Dengan demikian, sebagaimana juga telah ditafsirkan oleh MK dalam putusannya, MK berwenang menguji perpu sebelum dibahas DPR maupun setelah menjadi undang-undang.

Dari sisi konstitusi, baik DPR maupun MK keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian atas perpu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com