Salin Artikel

Kewenangan MK dalam Pengujian Perpu

Menurut mantan Mensesneg era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang menguji Perpu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang.

Jika MK menguji Perpu sebelum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengambil sikap, hematnya, MK bertindak prematur (Kompas.com, 11/01/2023).

Penulis tertarik untuk memberikan tanggapan atas pandangan hukum dari guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia (UI) tersebut.

Ini mengingat dalam preseden hukum yang sudah ada, MK pada kenyataannya telah beberapa kali melakukan pengujian perpu terhadap UUD 1945.

Perkara pengujian perpu

Hingga kini sudah ada beberapa perkara terkait pengujian perpu. Dalam riset penulis melalui situs resmi MK (https://www.mkri.id), perkara-perkara terkait pengujian perpu sebagai berikut:

  1. Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010 terkait Pengujian Perpu No. 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Perpu KPK).
  2. Putusan MK No. 91/PUU-XI/2013 bertanggal 30 Januari 2014 terkait Pengujian Perpu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (Perpu MK).
  3. Putusan MK No. 38/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu UU No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas).
  4. Putusan MK No. 39/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  5. Putusan MK No. 41/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  6. Putusan MK No. 48/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  7. Putusan MK No. 49/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  8. Putusan MK No. 50/PUU-XV/2017 bertanggal 07 November 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas. Permohonan ini ditarik kembali oleh pemohonnya.
  9. Putusan MK No. 52/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  10. Putusan MK No. 58/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017 terkait Pengujian Perpu Ormas.
  11. Putusan MK No. 85/PUU-XV/2017 bertanggal 28 November 2017 terkait Pengujian Perpu No. 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perpu Akses Informasi Keuangan). Namun kemudian, pemohon menarik kembali permohonannya.

Dari data yang disebutkan di atas sangat jelas Mahkamah telah melakukan pengujian sejumlah perpu terhadap UUD 1945 dan kemudian memutusnya. Ada Perpu KPK, Perpu MK, Perpu Ormas, dan Perpu Akses Informasi Keuangan.

Data mutakhir di MK menunjukkan ada 2 (dua) perkara yang sudah teregistrasi di MK terkait pengujian perpu dalam hal ini pengujian formil atas Perpu Cipta Kerja, yaitu Perkara No. 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 6/PUU-XXI/2023.

Kedua perkara pengujian Perpu Cipta Kerja ini yang lantas mendapat tanggapan hukum dari Yusril Ihza Mahendra.

Dalam pandangan hukum Yusril, kewenangan yang lebih dahulu membahas perpu menurut UUD 1945 diberikan kepada DPR.

DPR yang akan membahas perpu sebelum kemudian memutuskan apakah perpu itu diterima atau ditolak.

Jika MK sampai lebih dahulu menyatakan perpu bertentangan dengan UUD 1945, ketika DPR sedang membahas perpu, maka dapat menimbulkan sengketa kewenangan antara DPR dan MK.

Padahal, lanjut Yusril, MK-lah satu-satunya lembaga tinggi negara yang diberikan mandat konstitusional untuk mengadili sengketa kewenangan antara lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.

Perpu dalam pertimbangan hukum MK

Pertimbangan hukum Mahkamah dalam putusannya terkait pengujian perpu sangat tegas menyatakan bahwa MK berwenang untuk melakukan pengujian atas perpu terhadap UUD 1945.

Dalam pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertanggal 08 Februari 2010, halaman 21, Mahkamah berpendapat:

Pertama, norma hukum dalam perpu sebelum DPR memberikan pendapat untuk menolak atau menyetujuinya adalah berlaku seperti undang-undang.

Kedua, oleh karena norma hukum perpu menimbulkan kekuatan mengikat sama dengan undang-undang, maka Mahkamah dapat mengujinya apakah bertentangan secara materiil dengan UUD 1945. Mahkamah berwenang untuk menguji perpu terhadap UUD 1945.

Ketiga, kewenangan Mahkamah menguji perpu meliputi baik sebelum perpu itu dibahas DPR maupun setelah disetujui DPR menjadi undang-undang.

Mahkamah dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 bertanggal 8 Februari 2010, halaman 21, menyebutkan, “Dengan demikian Mahkamah berwenang untuk menguji Perpu terhadap UUD 1945 sebelum adanya penolakan atau persetujuan oleh DPR, dan setelah adanya persetujuan DPR karena Perpu tersebut telah menjadi Undang-Undang”.

Pendapat atau pertimbangan hukum Mahkamah di atas secara konsisten diterapkan dalam memutus perkara pengujian perpu selanjutnya.

Kalau kita lihat dari pendapat atau pertimbangan hukum Mahkamah di atas di satu sisi, dan pandangan hukum dari Yusril Ihza Mahendra di sisi lainnya, maka terdapat perbedaan.

Yusril berpendapat Mahkamah tidak berwenang menguji Perpu Cipta Kerja sebelum disahkan menjadi undang-undang. Sementara Mahkamah berpendapat berwenang menguji perpu baik sebelum maupun setelah disahkan menjadi undang-undang.

Dengan demikian, Mahkamah berwenang menguji Perpu Cipta Kerja yang sudah teregistrasi di MK dengan Perkara No. 5/PUU-XXI/2023 dan Perkara No. 6/PUU-XXI/2023.

Celah sengketa kewenangan DPR dan MK?

Pertanyaan yang perlu didiskusikan: apakah jika MK lebih dahulu menguji perpu dan misalnya menyatakan perpu inkonstitusional, sementara DPR sedang membahas perpu, dapat membuka celah sengketa antara DPR dan MK?

Penulis berpendapat celah sengketa kewenangan antara DPR dan MK bisa dihindari secara hukum.

Merujuk pada ketentuan Pasal 22 UUD 1945, DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perpu.

Pada ketentuan lain, mengacu pada Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, MK memiliki kewenangan konstitusional untuk menguji undang­-undang terhadap UUD 1945.

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (1) UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 dan terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022, bahwa Perpu sederajat dengan undang-undang.

Dengan demikian, sebagaimana juga telah ditafsirkan oleh MK dalam putusannya, MK berwenang menguji perpu sebelum dibahas DPR maupun setelah menjadi undang-undang.

Dari sisi konstitusi, baik DPR maupun MK keduanya sama-sama memiliki kewenangan untuk memberikan penilaian atas perpu.

Celah sengketa kewenangan antara DPR dan MK, menurut penulis, dapat dihindari jika keduanya tetap mematuhi rambu-rambu dan koridor negara hukum demokratis, yaitu mekanisme checks and balances.

Jika dalam proses pengujian perpu di MK sedang berlangsung, sementara DPR telah memberikan persetujuan terhadap perpu menjadi undang-undang, maka MK berwenang untuk “menghentikan” prosesnya.

Dari perkara pengujian perpu di MK selama ini, pada kenyataannya MK kemudian memutuskan pengujian perpu dengan “menyatakan permohonan tidak diterima” oleh karena telah kehilangan obyek.

Ini bisa dibaca dari Putusan MK No. 91/PUU-XI/2013 bertanggal 30 Januari 2014 terkait Pengujian Perpu MK.

Juga dalam Pengujian Perpu Ormas sebagaimana dalam Putusan MK No. 38/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017; Putusan MK No. 39/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017; Putusan MK No. 41/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017; Putusan MK No. 48/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017; Putusan MK No. 49/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017; Putusan MK No. 52/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017; dan Putusan MK No. 58/PUU-XV/2017 bertanggal 12 Desember 2017.

Sebaliknya, jika misalnya MK telah memutuskan suatu perpu inkonstitusional, sementara DPR belum memberikan persetujuan atau penolakan terhadap perpu, maka jika mengacu pada mekanisme checks and balances sudah seharusnya DPR menolak perpu yang lebih dahulu telah dinyatakan inkonstitusional oleh MK yang diberikan kewenangan konstitusional oleh UUD 1945.

Jika keduanya, baik DPR maupun MK berjalan dalam rambu-rambu dan koridor konstitusional utamanya mekanisme checks and balances, maka kekhawatiran akan adanya sengketa kewenangan antara keduanya tidak perlu terjadi.

https://nasional.kompas.com/read/2023/01/17/06130151/kewenangan-mk-dalam-pengujian-perpu

Terkini Lainnya

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

KPK Periksa Dirut Nonaktif PT Taspen Antonius Kosasih

Nasional
KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

KPU Ungkap 13 Panitia Pemilihan di Papua Tengah yang Tahan Rekapitulasi Suara Berujung Dipecat

Nasional
Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen, Jokowi: Negara Lain Masuk Jurang, Kita Naik

Nasional
Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke