Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Faktor yang Mempengaruhi Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Kompas.com - 15/01/2023, 04:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam mengajukan tuntutan pidana, jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan berbagai hal yang didapatkan berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Termasuk di antaranya adalah faktor yang mempengaruhi tuntutan pidana bagi terdakwa.

Berikut ini faktor-faktor yang mempengaruhi tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum.

Baca juga: Hal yang Dapat Memberatkan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Faktor yang mempengaruhi tuntutan pidana

Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.

Mengacu pada pedoman ini, faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana meliputi:

  • kesalahan dan peran terdakwa;
  • motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  • sikap batin terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana;
  • keadaan jasmani dan rohani terdakwa, antara lain kondisi fisik dan psikis terdakwa, termasuk karakter, kepribadian, keadaan sosial, dan ekonomi terdakwa;
  • riwayat hidup terdakwa, termasuk jabatan, pekerjaan, profesi dan/atau pendidikan terdakwa;
  • pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa;
  • pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan/atau
  • kondisi sosial masyarakat dan/atau kearifan lokal.

Baca juga: Hal-hal yang Dapat Meringankan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Hal yang dapat memberatkan atau meringankan tuntutan pidana

Selain faktor-faktor yang harus dipertimbangkan, ada juga hal-hal yang dapat memberatkan atau meringankan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum.

Adapun keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:

  • Mengganggu stabilitas dan keamanan negara;
  • Mengandung sentimen, perlakuan diskriminatif, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan tertentu;
  • Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
  • Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat;
  • Menimbulkan kerugian bagi negara dan/atau masyarakat;
  • Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya;
  • Merusak generasi muda;
  • Dilakukan secara sadis;
  • Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana; dan/atau
  • Keadaan memberatkan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Sementara itu, keadaan yang dapat meringankan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:

  • terdakwa dalam keadaan hamil;
  • terdakwa dan korban sudah melakukan perdamaian;
  • terdakwa menyesali perbuatannya;
  • terdakwa telah mengganti kerugian atau telah melakukan perbaikan akibat tindak pidana seperti keadaan semula;
  • terdakwa masih muda dan diharapkan masih dapat memperbaiki perilakunya;
  • terdakwa belum menikmati hasil tindak pidana;
  • terdakwa menyerahkan diri setelah melakukan tindak pidana;
  • terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator); dan/atau
  • keadaan meringankan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keadaan yang memberatkan dan faktor yang harus dipertimbangkan dalam tuntutan pidana ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan atau requisitoir.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com