Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 06/01/2023, 05:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Pembacaan requisitoir merupakan salah satu tahapan dalam proses perkara pidana di pengadilan.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan.

Lalu, apa itu requisitoir ?

Baca juga: Apa Itu Pledoi?

Pengertian requisitoir dan dasar hukumnya

Requisitoir merupakan penuntutan dalam proses pemeriksaan perkara pidana di pengadilan.

Menurut Darwan Prints, pengertian requisitoir adalah surat yang dibuat oleh penuntut umum setelah pemeriksaan selesai dan kemudian dibacakan serta diserahkan kepada hakim dan terdakwa atau penasihat hukumnya.

Sementara itu, J.C.T. Simorangkir menyebut requisitoir sebagai surat tuntutan hukum.

Pembacaan requisitoir oleh penuntut umum dilakukan setelah proses pemeriksaan bukti-bukti, baik oleh terdakwa atau penasihat hukumnya maupun penuntut umum, dan tidak ada lagi bukti tambahan yang diajukan.

Meski demikian, sepanjang perkara belum diputus oleh hakim, pengajuan bukti tambahan masih dimungkinkan.

Ketentuan pembacaan requisitoir diatur dalam Pasal 182 Ayat 1 huruf a Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi,

“Setelah pemeriksaan dinyatakan selesai, penuntut umum mengajukan tuntutan pidana.”

Baca juga: Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Isi requisitoir

Isi dari requisitoir atau surat tuntutan hukum memuat suatu kesimpulan penuntut umum berdasarkan proses pembuktian, yakni apakah ketentuan atau pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa terbukti atau tidak.

Jika terbukti, maka dalam requisitoir akan disebutkan lama ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Sebaliknya, apabila tidak terbukti, maka penuntut umum dapat meminta agar terdakwa dibebaskan dari segala hukuman.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Cak Imin Sebut 'Food Estate' Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Cak Imin Sebut "Food Estate" Gagal, Tak Akan Lanjutkan jika Terpilih

Nasional
Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Kemenlu Selamatkan 1 WNI Pekerja Judi Online dari Wilayah Konflik Myanmar

Nasional
Berbicara di COP 28, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Wujudkan Nol Emisi Karbon di 2060

Berbicara di COP 28, Jokowi Tegaskan Komitmen Indonesia Wujudkan Nol Emisi Karbon di 2060

Nasional
Prabowo Pilih Tasikmalaya Jadi Lokasi Kampanye Pertama, TKN: Dia Sangat Cinta Jawa Barat

Prabowo Pilih Tasikmalaya Jadi Lokasi Kampanye Pertama, TKN: Dia Sangat Cinta Jawa Barat

Nasional
Cak Imin Janji Kembalikan Wewenang Sertifikasi Halal ke MUI

Cak Imin Janji Kembalikan Wewenang Sertifikasi Halal ke MUI

Nasional
Ganjar Ikut CFD di Jalan Eltari Kupang Hari Ini, Mahfud MD ke Pesantren Tebuireng Jombang

Ganjar Ikut CFD di Jalan Eltari Kupang Hari Ini, Mahfud MD ke Pesantren Tebuireng Jombang

Nasional
Prabowo Kampanye di Tasikmalaya Hari ini, Gibran Terima Presiden FIFA di Solo

Prabowo Kampanye di Tasikmalaya Hari ini, Gibran Terima Presiden FIFA di Solo

Nasional
Hari Ini Anies Kampanye di Jakarta dan Banten, Muhaimin Terbang ke Pekanbaru

Hari Ini Anies Kampanye di Jakarta dan Banten, Muhaimin Terbang ke Pekanbaru

Nasional
Bertemu Presiden MBZ, Jokowi Minta UEA Berikan Harga Minyak yang Lebih Kompetitif

Bertemu Presiden MBZ, Jokowi Minta UEA Berikan Harga Minyak yang Lebih Kompetitif

Nasional
[POPULER NASIONAL] Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Marah Minta Kasus E-KTP Disetop | Saling Sandera Firli Bahuri-Kapolda Metro Jaya

[POPULER NASIONAL] Agus Rahardjo Ungkap Jokowi Marah Minta Kasus E-KTP Disetop | Saling Sandera Firli Bahuri-Kapolda Metro Jaya

Nasional
Tanggal 4 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Tak Ada Debat Khusus Cawapres, Cak Imin: Kok Berubah, Tak Seperti 5 Tahun Lalu

Nasional
Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Bertemu PM Norwegia, Jokowi Bahas Solusi Perdamaian di Gaza

Nasional
Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Mahfud: Sebutkan Parpol yang Tidak Ada Koruptornya?

Nasional
Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Mahfud Ingin Bereskan Aparat Penegak Hukum jika Terpilih jadi Wapres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com