KOMPAS.com – Dalam mengajukan tuntutan pidana, jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk keadaan yang memberatkan.
Semua ini didapatkan berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Berikut beberapa hal-hal yang dapat memberatkan tuntutan pidana bagi terdakwa.
Baca juga: Hal-hal yang Dapat Meringankan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa
Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.
Pedoman ini disusun dengan tetap mengedepankan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum.
Adapun keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:
- Mengganggu stabilitas dan keamanan negara;
- Mengandung sentimen, perlakuan diskriminatif, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan tertentu;
- Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
- Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat;
- Menimbulkan kerugian bagi negara dan/atau masyarakat;
- Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya;
- Merusak generasi muda;
- Dilakukan secara sadis;
- Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana; dan/atau
- Keadaan memberatkan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?
Selain keadaan yang meringankan, ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana, yaitu:
- Kesalahan dan peran terdakwa;
- Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
- Sikap batin terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana;
- Keadaan jasmani dan rohani terdakwa, antara lain kondisi fisik dan psikis terdakwa, termasuk karakter, kepribadian, keadaan sosial, dan ekonomi terdakwa;
- Riwayat hidup terdakwa, termasuk jabatan, pekerjaan, profesi dan/atau pendidikan terdakwa;
- Pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa;
- Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan/atau
- Kondisi sosial masyarakat dan/atau kearifan lokal.
Keadaan yang memberatkan dan faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan atau requisitoir.
Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.
Referensi:
- Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
- Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.