Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hal yang Dapat Memberatkan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Kompas.com - 15/01/2023, 01:00 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com – Dalam mengajukan tuntutan pidana, jaksa penuntut umum harus mempertimbangkan sejumlah hal, termasuk keadaan yang memberatkan.

Semua ini didapatkan berdasarkan fakta persidangan yang ada.

Berikut beberapa hal-hal yang dapat memberatkan tuntutan pidana bagi terdakwa.

Baca juga: Hal-hal yang Dapat Meringankan Tuntutan Pidana bagi Terdakwa

Keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana

Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.

Pedoman ini disusun dengan tetap mengedepankan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum.

Adapun keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:

  • Mengganggu stabilitas dan keamanan negara;
  • Mengandung sentimen, perlakuan diskriminatif, pelecehan, atau penggunaan kekerasan terhadap orang berdasarkan identitas, keturunan, agama, kebangsaan, kesukuan, atau golongan tertentu;
  • Terdakwa tidak menyesali perbuatannya;
  • Menimbulkan keresahan yang meluas bagi masyarakat;
  • Menimbulkan kerugian bagi negara dan/atau masyarakat;
  • Menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya;
  • Merusak generasi muda;
  • Dilakukan secara sadis;
  • Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana; dan/atau
  • Keadaan memberatkan lain yang bersifat kasuistis berdasarkan fakta persidangan atau faktor pertimbangan lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca juga: Apa Itu Requisitoir dalam Persidangan Perkara Pidana?

Selain keadaan yang meringankan, ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana, yaitu:

  • Kesalahan dan peran terdakwa;
  • Motif dan tujuan melakukan tindak pidana;
  • Sikap batin terdakwa pada waktu melakukan tindak pidana;
  • Keadaan jasmani dan rohani terdakwa, antara lain kondisi fisik dan psikis terdakwa, termasuk karakter, kepribadian, keadaan sosial, dan ekonomi terdakwa;
  • Riwayat hidup terdakwa, termasuk jabatan, pekerjaan, profesi dan/atau pendidikan terdakwa;
  • Pengaruh pidana terhadap masa depan terdakwa;
  • Pengaruh tindak pidana terhadap korban atau keluarga korban; dan/atau
  • Kondisi sosial masyarakat dan/atau kearifan lokal.

Keadaan yang memberatkan dan faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan atau requisitoir.

Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi dan Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
  • Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Perkara Tindak Pidana Umum
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com