Semua ini didapatkan berdasarkan fakta persidangan yang ada.
Berikut beberapa hal-hal yang dapat memberatkan tuntutan pidana bagi terdakwa.
Keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana
Dalam menyusun tuntutan pidana perkara tindak pidana umum, jaksa penuntut umum berpedoman pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 3 Tahun 2019.
Pedoman ini disusun dengan tetap mengedepankan kemandirian dan kebebasan yang bertanggung jawab dari penuntut umum.
Adapun keadaan yang dapat memberatkan tuntutan pidana dalam perkara tindak pidana umum meliputi:
Selain keadaan yang meringankan, ada juga faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana, yaitu:
Keadaan yang memberatkan dan faktor yang harus dipertimbangkan dalam menentukan tuntutan pidana ini akan dicantumkan atau diuraikan dalam surat tuntutan atau requisitoir.
Requisitoir dibacakan oleh penuntut umum kepada terdakwa setelah acara pembuktian dalam persidangan dinyatakan selesai.
Referensi:
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/15/01000001/hal-yang-dapat-memberatkan-tuntutan-pidana-bagi-terdakwa