Lagi-lagi, Hendra mengaku memang tidak pernah mencoba meluruskan kabar tersebut.
Lagi pula, kata Hendra, seharusnya Divisi Humas Polri yang saat itu meluruskan kabar tentang dirinya melarang peti jenazah Brigadir J dibuka.
"Apakah tidak diperbolehkan seorang anggota polisi membuat press release sendiri bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" tanya pengacara.
"Ya mestinya kan ada dari fungsinya ya Humas mestinya, yang bisa meng-counter," kata Hendra.
"Dari Humas saat itu tidak memberitakan bahwa untuk meluruskan berita yang ada?" kata pengacara.
"Setahu saya, seingat saya tidak pernah ada," ucap Hendra.
"Jadi akhirnya sampai dengan saat ini, beginilah framing-framing yang menyudutkan terdakwa?" ucap pengacara.
"Betul," imbuh Hendra.
Selain itu, Hendra mengungkapkan sempat diminta oleh Tim Khusus (Timsus) untuk mengakui bahwa ia ikut merekayasa penyebab kematian Brigadir J.
Hendra menyampaikan hal itu ketika menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ahmad Suhel mengenai tindakannya setelah mengetahui ia diduga terlibat skenario yang dibuat oleh terdakwa pembunuhan berencana, Ferdy Sambo.
Ketika itu, Hendra langsung menghubungi Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Agus Nurpatria bahwa mereka telah dibohongi oleh eks Kepala Divisi (Kadiv) Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri itu.
Baca juga: Diminta Timsus Akui Ikut Rekayasa Skenario, Hendra Kurniawan Tantang Hadirkan Sambo
“Bagaimana (setelah) saudara sudah mengetahui, sebelum diperiksa saudara telepon (Agus Nurpatria) ‘kita dikadalin nih’?” tanya Hakim Suhel.
“Jadi dari Timsus, Brigjen Hotman menyampaikan ‘udah Ndra ngaku aja, Sambo udah ngaku semua, sudah cerita semua, udah ngaku aja’,” jawab Hendra menceritakan saat ia diperiksa oleh Timsus.
Saat dipaksa mengaku, Hendra mambantah mengetahui adanya skenario tembak-menembak yang disusun oleh Sambo untuk menutupi penyebab kematian Brigadir J.
Bahkan, Hendra Kurniawan meminta Timsus untuk mengkonfrontasi ia dengan Sambo guna memastikan bahwa ia sama sekali tidak mengetahui adanya skenario tersebut.