Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 11/01/2023, 13:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, pemulihan hak korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat tak mengabaikan proses yudisial (hukum).

Menurut Jokowi, pemerintah akan berusaha memulihkan hak para korban secara adil dan bijaksana.

“Saya dan pemerintah berusaha untuk memulihkan hak-hak para korban secara adil dan bijaksana, tanpa menegasikan penyelesaian yudisial,” ujar Jokowi di Istana Negara, Senin (11/1/2023).

Selain itu, Jokowi mengatakan, pemerintah akan berupaya dengan sungguh-sungguh untuk mencegah terjadinya pelanggaran HAM yang berat pada masa yang akan datang.

Baca juga: Jokowi: Saya Sangat Menyesalkan Pelanggaran HAM Berat di 12 Peristiwa

Presiden juga menginstruksikan kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk mengawal hal tersebut.

“Saya minta kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan, Menkopolhukam untuk mengawal upaya-upaya konkret pemerintah agar dua hal tersebut bisa terlaksana dengan baik,” kata Jokowi.

Kepala Negara juga berharap upaya pemerintah tersebut dapat menjadi langkah berarti dalam pemulihan luka sesama anak bangsa.

“Semoga upaya ini menjadi langkah berarti bagi pemulihan luka sesama anak bangsa guna memperkuat kerukunan nasional dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Jokowi.

Baca juga: Jokowi Akui 12 Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu, Ini Daftarnya...

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui adanya 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu.

Hal itu disampaikannya usai menerima laporan dari Tim Penyelesaian Non Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia (PPHAM) di Istana Negara, Rabu.

Jokowi menyatakan sudah membaca secara seksama laporan tersebut.

Setelah membaca dirinya mengakui bahwa berbagai peristiwa pelanggaran HAM masa lalu memang terjadi.

"Dengan pikiran yang jernih dan hati yang tulus saya sebagai Kepala Negara Republik Indonesia mengakui bahwa pelanggaran HAM yang berat memang terjadi di berbagai peristiwa," ujar Jokowi.

"Daya sangat menyesalkan terjadinya peristiwa pelanggaran HAM yang berat pada 12 peristiwa," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi Janji Pulihkan Hak Korban Pelanggaran HAM Berat secara Adil

12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang dimaksud Presiden Jokowi adalah:

  1. Peristiwa 1965-1966
  2. Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985
  3. Peristiwa Talangsari, Lampung 1989
  4. Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis, Aceh 1989
  5. Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998
  6. Peristiwa Kerusuhan Mei 1998
  7. Peristiwa Trisakti dan Semanggi I - II 1998-1999
  8. Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet 1998-1999
  9. Peristiwa Simpang KKA, Aceh 1999
  10. Peristiwa Wasior, Papua 2001-2002
  11. Peristiwa Wamena, Papua 2003
  12. Peristiwa Jambo Keupok, Aceh 2003

Sebelumnya, Ketua Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Masa Lalu (PPHAM) Makarim Wibisono meminta Presiden Jokowi memberikan pernyataan terhadap pelanggaran HAM berat masa lalu.

Baca juga: Jokowi Akui Pelanggaran HAM Berat Terjadi di Indonesia

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Jaksa KPK Pikir-Pikir atas Vonis 8 Tahun Penjara Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Nasional
Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Menkeu Sebut Pemerintah Sedang Hitung Kenaikan Gaji untuk PNS, TNI, dan Polri

Nasional
Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Sandiaga Uno Tak Goda PKS Keluar dari Koalisi Perubahan, Sohibul: Justru Ingin Jadi Kader

Nasional
Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Wapres Ingin Demam Olahraga Dimulai dari Sekolah

Nasional
Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Jokowi Sebut ada 30 ASN yang Sudah Siap Segera Pindah ke IKN

Nasional
Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Ketua PN Jakpus Tak Hadiri Panggilan KY, Jubir: Sedang Pendidikan di Lemhannas

Nasional
Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Tata Kelola ASN Makin Baik, Kemenkumham Sabet 3 Penghargaan BKN Award 2023

Nasional
Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Sri Mulyani Sebut Jokowi Akan Umumkan Kenaikan Gaji PNS pada Agustus 2023

Nasional
MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

MA Tolak Kasasi Eks Pegawai KPK soal TWK

Nasional
Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Viral, Netizen Bandingkan Berobat di Penang dengan Indonesia, Gus Imin Sentil Kemenkes

Nasional
Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Diduga Jadi Perantara Suap, Windy Purnama Saksi Kunci Aliran Korupsi BTS Kominfo?

Nasional
8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

8 Fraksi DPR Harap MK Putuskan Sistem Pemilu Tetap Terbuka

Nasional
Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Pesan Wapres ke Timnas Sebelum Lawan Messi dkk: Jangan Terlalu Banyak Kalahnya

Nasional
Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Panglima ke Perwira TNI: Dalam Situasi Apa Pun, Jangan Khianati Tugas untuk Kepentingan Pribadi

Nasional
Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Ketua dan Hakim Tak Penuhi Panggilan KY, PN Jakpus: Ada Tugas dari MA

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com