JAKARTA, KOMPAS.com - Cucuran air mata Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak bakal bisa mempengaruhi jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menyusun surat tuntutan dan putusan (vonis).
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan, tingkah para terdakwa dengan memperlihatkan kesedihan tidak menjadi pertimbangan bagi jaksa atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis.
"Itulah bedanya hakim. Kalau nangis di pengadilan timbangannya enggak kelihatan jadi enggak bisa dilihat," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Baca juga: Putri Candrawathi Tak Menyesali Perbuatannya: Saya Harus Lebih Hati-hati Ke Depannya
Asep yang juga mantan hakim mengatakan, penyusunan tuntutan oleh jaksa atau vonis dari majelis hakim dilakukan berdasarkan berbagai fakta persidangan yang terungkap dan tidak memperhitungkan gimik dari para terdakwa.
"Kalau hakim ya putih atau hitam. Air mata tidak ada yang hitam, apalagi putih," ucap Asep.
Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga meyakini hakim dan JPU akan berpegang kepada fakta persidangan yang terungkap dalam menyusun tuntutan dan putusan atau vonis.
Maka dari itu, kata Eva, hakim dan JPU sudah seharusnya tidak terpengaruh dengan sikap para terdakwa yang menangis di ruang sidang.
Baca juga: Ferdy Sambo Bantah Sodorkan Uang Total Rp 2 Miliar untuk Ricky, Kuat, dan Richard
"Pembuktian dalam hukum pidana itu based on evidence. Jadi bukti apa yang dihadirkan maka itu yang menjadi dasar putusan hakim," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu, Ferdy Sambo menitikkan air mata ketika menjawab sejumlah pertanyaan hakim.
Suara Ferdy Sambo bergetar ketika majelis hakim mendalami soal cerita dugaan pemerkosaan terhadap sang istri yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia," ujar Sambo.
Baca juga: Sambo: Saya Menyampaikan Rasa Bersalah dan Penyesalan kepada Keluarga Yosua
"Saya yakini bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," imbuh dia.
Sambo juga terlihat menangis ketika disinggung tentang nasib keempat anaknya saat ini ketika kedua orang tuanya ditahan dalam kasus itu.
"Saya enggak kuat," ucap Ferdy Sambo.
Putri juga menangis ketika ditanya hakim dalam pemeriksaan sebagai terdakwa. Air matanya bercucuran ketika menceritakan tentang dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.