JAKARTA, KOMPAS.com - Cucuran air mata Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, dalam sidang pemeriksaan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) diperkirakan tidak bakal bisa mempengaruhi jaksa penuntut umum dan majelis hakim dalam menyusun surat tuntutan dan putusan (vonis).
Menurut ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti Asep Iwan Iriawan, tingkah para terdakwa dengan memperlihatkan kesedihan tidak menjadi pertimbangan bagi jaksa atau hakim dalam menyampaikan tuntutan atau vonis.
"Itulah bedanya hakim. Kalau nangis di pengadilan timbangannya enggak kelihatan jadi enggak bisa dilihat," kata Asep saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).
Asep yang juga mantan hakim mengatakan, penyusunan tuntutan oleh jaksa atau vonis dari majelis hakim dilakukan berdasarkan berbagai fakta persidangan yang terungkap dan tidak memperhitungkan gimik dari para terdakwa.
"Kalau hakim ya putih atau hitam. Air mata tidak ada yang hitam, apalagi putih," ucap Asep.
Sedangkan ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia Eva Achjani Zulfa juga meyakini hakim dan JPU akan berpegang kepada fakta persidangan yang terungkap dalam menyusun tuntutan dan putusan atau vonis.
Maka dari itu, kata Eva, hakim dan JPU sudah seharusnya tidak terpengaruh dengan sikap para terdakwa yang menangis di ruang sidang.
"Pembuktian dalam hukum pidana itu based on evidence. Jadi bukti apa yang dihadirkan maka itu yang menjadi dasar putusan hakim," kata Eva saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/1/2023).
Dalam pemeriksaan sebagai terdakwa pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023) lalu, Ferdy Sambo menitikkan air mata ketika menjawab sejumlah pertanyaan hakim.
Suara Ferdy Sambo bergetar ketika majelis hakim mendalami soal cerita dugaan pemerkosaan terhadap sang istri yang diduga dilakukan Yosua di rumah pribadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022 lalu.
"Saya mohon maaf Yang Mulia, saya juga tidak mungkin lah mengarang cerita bahwa istri saya diperkosa. Apa manfaatnya buat saya Yang Mulia," ujar Sambo.
"Saya yakini bahwa ini terjadi sehingga kemudian sekali lagi mohon maaf Yang Mulia, ya saya harus melakukan ini karena sudah terjadi penembakan," imbuh dia.
"Saya enggak kuat," ucap Ferdy Sambo.
Putri juga menangis ketika ditanya hakim dalam pemeriksaan sebagai terdakwa. Air matanya bercucuran ketika menceritakan tentang dugaan pemerkosaan yang dilakukan Yosua.
"Di dalam hidup saya, mungkin bukan penyesalan, tetapi pembelajaran bahwa saya lebih harus hati-hati untuk ke depannya," tutur Putri Candrawathi sambil menahan tangis dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2023).
Putri Candrawathi pun berharap tidak ada pemberitaan yang bersifat asumsi negatif dari kasus tengah menimpa ia dan suaminya, Ferdy Sambo.
Sambil menangis, Putri Candrawathi menyinggung keluarga dan anak-anaknya yang juga harus terdampak akibat peristiwa yang kini membuatnya menjadi terdakwa.
"Sekali lagi saya titipkan anak-anak saya, mohon kiranya untuk pemberitaan-pemberitaan di luar sana, saya mohonkan untuk tidak menampilkan asumsi-asumsi negatif terhadap saya dan juga terhadap suami saya," tutur Putri Candrawathi.
"Bagaimanapun juga, saya punya keluarga dan saya punya anak-anak di mana mereka masih dalam pertumbuhan," tutur istri Ferdy Sambo itu.
(Penulis : Irfan Kamil, Singgih Wiryono | Editor : Diamanty Meiliana)
https://nasional.kompas.com/read/2023/01/12/10094551/tangis-ferdy-sambo-dan-istri-dalam-sidang-ahli-di-pengadilan-enggak-dilihat