Keputusan ditutupnya rapat diambil oleh Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia, setelah Hadar mempresentasikan temuan soal dugaan intervensi Istana dalam tahapan verifikasi faktual perbaikan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Percakapan ini dibacakan oleh Hadar, sebelum kemudian diinterupsi oleh Doli.
"Sebentar, Pak. Saya kira, saya mohon maaf teman-teman, karena ini menyebutkan terkait dengan beberapa pihak yang tentu perlu dikonfirmasi, saya kira rapat ini kita alihkan tadinya terbuka ke tertutup saja," kata politikus Golkar itu.
Baca juga: Koalisi Sipil Ungkap Dugaan Instruksi Loloskan Partai Gelora, Rapat DPR Langsung Ditutup
Hadar kemudian mempertanyakan keputusan Doli.
"Ini kan informasi publik, kenapa tidak sebaiknya kita buka," tegasnya.
Doli menjawab bahwa percakapan itu menyebut-nyebut nama institusi dan ini menjadi kekhawatiran tersendiri karena perlu ada konfirmasi lebih lanjut.
"Berita ini harus kita konfirmasi, nanti menyebar luas ke mana-mana, jadi saya minta persetujuan teman-teman pimpinan kita alihkan ke tertutup," lanjut Doli disusul ketukan lalu.
Baca juga: Mahfud: Tahun 2024, Pasti Ada yang Menuding KPU Curang
"Saya minta teman-teman media yang barusan tadi, karena mohon dipahami, ini kan informasi yang didapatkan oleh teman-teman (koalisi), persoalannya ini menyebutkan beberapa pihak, yang tentu kepastiannya harus dikonfirmasi, jadi tolong tadi yang ini di-take down. Silakan," pungkasnya.
Sebelumnya, dugaan intervensi ini diungkapkan oleh Kuasa Hukum dari Themis Indonesia Law Firm, Ibnu Syamsu Hidayat.
"Dugaan kami, Partai Gelora, kami duga juga terjadi (kecurangan). Kemudian, Partai Garuda, dan PKN itu (kami) menduga terjadi kecurangan," kata Ibnu saat ditemui di Gedung KPU RI, Jakarta, Selasa (13/12/2022).
Dia mengatakan, kecurangan ini diduga dilakukan oleh anggota dan pejabat KPU RI, serta anggota dan pejabat KPU provinsi, kabupaten, kota.
Baca juga: Sekjen KPU Bantah Intervensi dan Rekayasa Verifikasi Parpol Peserta Pemilu
Ibnu menyebut, kecurangan yang dilakukan berupa praktik mengubah data partai politik dalam Sistem Informasi (Sipol) dan mengubah status TMS (Tidak Memenuhi Syarat) menjadi MS (Memenuhi Syarat) untuk ketiga parpol tersebut.
Sekretaris Jenderal KPU RI Bernad Darmawan Sutrisno membantah tudingan soal keterlibatannya dalam dugaan rekayasa hasil verifikasi faktual keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Tuduhan bahwa saya melakukan intimidasi dan ancaman melalui video call pada tanggal 7 November 2022, itu tidak benar," ujar Bernad kepada Kompas.com, Minggu (18/12/2022).
"Karena setiap kegiatan sudah ada tim teknis yang memiliki tugas untuk menjelaskan substansi," ia menambahkan.
Baca juga: Jokowi Heran Istana Dituduh Intervensi Lolos Tidaknya Partai Jadi Peserta Pemilu 2024