Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Partai Tak Lolos Pemilu Gugat KPU Lagi ke PTUN

Kompas.com - 09/01/2023, 19:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik tak lolos peserta Pemilu 2024 kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, waktu pendaftaran gugatan itu bervariasi, terhitung sejak KPU RI menetapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.

Tujuh partai politik itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Berkarya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Masyumi, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Lagi KPU ke PTUN

Inti gugatan ketujuh partai politik ini serupa, yaitu meminta supaya Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan peserta Pemilu 2024 dibatalkan/dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim PTUN Jakarta serta dicabut oleh KPU RI.

Mereka juga meminta supaya masing-masing dari mereka dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Alasan kembali gugat KPU

Partai-partai ini tergabung dalam aliansi bernama Gerakan Melawan Political Genocide yang dipimpin Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Partai Perkasa Gugat KPU

Mereka sebelumnya juga telah menggugat KPU RI ke PTUN, ketika lembaga penyelenggara pemilu itu belum menetapkan peserta Pemilu 2024 dan masih sibuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

KPU RI baru menetapkan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Kami menggugat ini memang yang kedua kali, karena dulu pada waktu menggugat awal, Ketua Majelis (Hakim) PTUN menganggap belum waktunya (menggugat). Dianggap prematur karena masih menunggu proses tanggal 14 Desember," jelas Yani ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Permohonan 7 partai politik ini pun identik karena disebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2017.

Baca juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, PKB Minta KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Agenda

Peraturan itu mengatur bahwa permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu di pengadilan hanya dapat melingkupi 5 hal, yaitu a) mengabulkan permohonan seluruhnya; b) menyatakan batal objek permohonan; c) memerintahkan termohon mencabut objek permohonan tersebut; d) memerintahkan termohon menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon sebagai calon anggota legislatif atau pasangan capres-cawapres; dan e) perintah membayar biaya perkara.

"Jadi memang tidak boleh banyak macam. Makanya tidak banyak petitum kami. Argumentasi juga harus disesuaikan. Kalau kemarin kami banyak betul petitumnya," tutup Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

KPK Terima Pengembalian Rp 500 Juta dari Tersangka Korupsi APD Covid-19

Nasional
Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Megawati Diyakini Tak Goyah, PDI-P Diprediksi Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Digugat ke Pengadilan, Bareskrim: Penetapan Tersangka Kasus TPPU Panji Gumilang Sesuai Fakta

Nasional
Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Soal Peluang PDI-P Gabung Koalisi Prabowo, Guru Besar UI: Megawati Tegak, Puan Sejuk

Nasional
Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Jokowi Minta Kepala BNPB Cek Masyarakat Sulbar yang Belum Dapat Bantuan Pascagempa

Nasional
Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Jokowi Beri Isyarat Perpanjang Masa Jabatan Pj Gubernur Sulbar Zudan Arif

Nasional
Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Jokowi Janji Bakal Bangun Asrama dan Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas

Nasional
Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Prabowo-Gibran Bersiap Kembangkan Koalisi Pasca-putusan MK

Nasional
Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024

Nasional
KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

KPK Nyatakan Siap Hadapi Gugatan Gus Muhdlor

Nasional
“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

“Dissenting Opinion”, Hakim MK Arief Hidayat Usul Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Jokowi Resmikan 147 Bangunan Pascagempa dan 3 Ruas Jalan Daerah di Sulbar

Nasional
Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Pertemuan Megawati-Prabowo, PDI-P: Yang Sifatnya Formal Kenegaraan Tunggu Rakernas

Nasional
Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Prabowo Akan Bertemu Tim Hukumnya Hari Ini, Bahas Putusan MK

Nasional
Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Jokowi Bakal Siapkan Proses Transisi Pemerintahan Baru Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com