Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Hanya Temukan 4 Pelanggaran KPU saat Verifikasi Faktual Parpol

Kompas.com - 06/01/2023, 13:22 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hanya menemukan 4 pelanggaran administrasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selama proses verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu RI, Puadi, menyebutkan bahwa seluruh temuan ini terdapat di tingkat kabupaten.

Berikut daftarnya:

1. Mamuju, Sulbar

Pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan verifikasi faktual sebanyak dua kali untuk anggota parpol yang sama.

Orang yang diklaim anggota parpol itu semula dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam verifikasi faktual pertama. Pasalnya, orang itu membuat pernyataan bukan sebagai anggota parpol.

Dalam verifikasi faktual kedua, status itu berubah jadi memenuhi syarat karena diberi kesempatan mencabut pernyataan.

“Diberi sanksi teguran oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Barat,” ujar Puadi dalam pernyataan tertulis, Jumat (6/1/2022).

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

2. Kota Baru, Kalsel

Bawaslu menemukan bahwa KPU Kota Baru tidak melakukan verifikasi faktual terhadap keanggotaan partai politik. Hal ini berdasarkan pengawasan Bawaslu kabupaten terhadap sampel verifikasi faktual.

“Tapi, (KPU Kota Baru) menyatakan statusnya pada hasil akhir,” ujar Puadi.

Temuan pelanggaran administrasi ini berujung sanksi teguran dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan.

 

3. Pidie, Aceh

Puadi menjelaskan, pihaknya menemukan pelanggaran administrasi dari KPU Kabupaten Pidie karena tidak mengisi alat kerja/formulir verifikasi faktual secara lengkap.

“Namun, terdapat hasil akhir,” ujarnya.

“Diberi sanksi teguran dan perintah untuk melakukan perbaikan administrasi oleh Panwaslih Provinsi Aceh,” imbuh Puadi.

Baca juga: Bawaslu Sebut ASN Boleh Jadi Panwaslu, tapi Sanksi Berat Menanti jika “Bermain”

4. Agam dan Pasaman, Sumbar

Dua temuan ini, kata Puadi, terjadi karena KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman tidak melakukan verifikasi faktual dari pintu ke pintu.

Mereka justru langsung mengumpulkan para anggota partai politik di suatu tempat untuk diverifikasi status keanggotaannya.

“Bawaslu Provinsi Sumbar menyatakan KPU Kabupaten Agam dan Kabupaten Pasaman melakukan pelanggaran administrasi dan memberikan sanksi teguran,” jelas Puadi.

 

Selain empat temuan di atas, Bawaslu juga sedang memproses laporan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU dalam hal merekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan.

Kejadian ini terjadi di Sulawesi Selatan dan saat ini masih disidangkan di Bawaslu Sulsel. Namun demikian, Puadi mengaku belum dapat merinci kasus ini.

“Mohon maaf kita belum bisa menjelaskan secara detail karena kita ini ketika dalam konteks pelanggaran administrasi mekanisme ini kan melalui mekanisme persidangan. Jadi tidak bisa hakim majelis itu menjelaskan secara detail sepanjang keputusan itu belum dikeluarkan,” kata Puadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Tak Anggap Prabowo Musuh, Anies Siap Diskusi Bareng

Nasional
Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Bersama Pertamax Turbo, Sean Gelael Juarai FIA WEC 2024

Nasional
Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Tanggapi Putusan MK, KSP: Bansos Jokowi Tidak Memengaruhi Pemilih Memilih 02

Nasional
Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Peringati Hari Buku Sedunia, Fahira Idris: Ketersediaan Buku Harus Jadi Prioritas Nasional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com