Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat Lagi KPU ke PTUN

Kompas.com - 09/01/2023, 11:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum saat ini telah memasuki babak persidangan.

Sebelumnya, Partai Masyumi juga telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta pada Oktober 2022.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terbaru Partai Masyumi sudah didaftarkan pada 4 Januari 2023 dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, sebagai perkara sengketa proses pemilu.

Dalam gugatannya, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu

Partai Masyumi meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Masyumi dalam gugatannya.

Partai Masyumi sebelumnya gagal lolos pendaftaran partai politk calon peserta Pemilu 2024 ini. Hal ini membuat mereka tidak layak untuk menjalani tahap berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam gugatan sengketa ke PTUN Jakarta, Partai Masyumi meminta agar mereka dinyatakan KPU RI telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, “sesuai dengan Pasal 7,8,15,16,17, 18, 19, 20 dan 25 PKPU Nomor 4 tahun 2022”.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

“(Memohon majelis hakim) menyatakan penggugat (Partai Masyumi) adalah partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis mereka dalam gugatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," bunyi gugatan itu lagi.

Dalam gugatan yang sama, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan tanda pengembalian dokumen persyaratan pendaftaran Partai Masyumi, yang diberikan KPU RI pada 16 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, karena diklaim tanpa stempel resmi KPU.

Tanda pengembalian ini diberikan KPU RI kepada partai-partai politik yang berkas pendaftarannya tidak dinyatakan lengkap.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Pernah gugat KPU ke Bawaslu

Sebelumnya, Partai Masyumi juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Masyumi menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com