Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Partai Tak Lolos Pemilu Gugat KPU Lagi ke PTUN

Kompas.com - 09/01/2023, 19:17 WIB
Vitorio Mantalean,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tujuh partai politik tak lolos peserta Pemilu 2024 kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, waktu pendaftaran gugatan itu bervariasi, terhitung sejak KPU RI menetapkan 24 partai politik peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022 lalu.

Tujuh partai politik itu yakni Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Republik, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Berkarya, Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), Partai Masyumi, dan Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Lagi KPU ke PTUN

Inti gugatan ketujuh partai politik ini serupa, yaitu meminta supaya Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022 tentang penetapan peserta Pemilu 2024 dibatalkan/dinyatakan tidak sah oleh majelis hakim PTUN Jakarta serta dicabut oleh KPU RI.

Mereka juga meminta supaya masing-masing dari mereka dinyatakan sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Alasan kembali gugat KPU

Partai-partai ini tergabung dalam aliansi bernama Gerakan Melawan Political Genocide yang dipimpin Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani.

Baca juga: Tak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Partai Perkasa Gugat KPU

Mereka sebelumnya juga telah menggugat KPU RI ke PTUN, ketika lembaga penyelenggara pemilu itu belum menetapkan peserta Pemilu 2024 dan masih sibuk melakukan verifikasi administrasi dan faktual.

KPU RI baru menetapkan peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022.

"Kami menggugat ini memang yang kedua kali, karena dulu pada waktu menggugat awal, Ketua Majelis (Hakim) PTUN menganggap belum waktunya (menggugat). Dianggap prematur karena masih menunggu proses tanggal 14 Desember," jelas Yani ketika dihubungi Kompas.com, Senin (9/1/2023).

Permohonan 7 partai politik ini pun identik karena disebut merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 4 Tahun 2017.

Baca juga: Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, PKB Minta KPU Laksanakan Pemilu Sesuai Agenda

Peraturan itu mengatur bahwa permohonan sengketa pelanggaran administrasi pemilu di pengadilan hanya dapat melingkupi 5 hal, yaitu a) mengabulkan permohonan seluruhnya; b) menyatakan batal objek permohonan; c) memerintahkan termohon mencabut objek permohonan tersebut; d) memerintahkan termohon menerbitkan keputusan tentang penetapan pemohon sebagai calon anggota legislatif atau pasangan capres-cawapres; dan e) perintah membayar biaya perkara.

"Jadi memang tidak boleh banyak macam. Makanya tidak banyak petitum kami. Argumentasi juga harus disesuaikan. Kalau kemarin kami banyak betul petitumnya," tutup Yani.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com