Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Lolos Pendaftaran Calon Peserta Pemilu, Partai Perkasa Gugat KPU

Kompas.com - 09/01/2023, 11:30 WIB
Vitorio Mantalean,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara setelah gagal lolos pendaftaran partai politk calon peserta Pemilu 2024.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan Partai Perkasa sudah didaftarkan pada 5 Januari 2023 dengan nomor perkara 5/G/SPPU/2023/PTUN.JKT. Proses hukum saat ini berlanjut dengan perbaikan gugatan.

Dalam gugatannya, Partai Perkasa meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dugaan Pelanggaran Administrasi KPU yang Dilaporkan Partai Perkasa

Mereka meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencaput Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” demikian tulis Partai Perkasa dalam gugatannya.

Partai Perkasa juga meminta Majelis Hakim PTUN Jakarta mewajibkan KPU RI menerima kembali pendaftaran mereka sebagai calon peserta Pemilu 2024 serta menindaklanjutinya dengan melakukan verifikasi atas Partai Perkasa.

Sebelumnya, Partai Perkasa juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Perkasa menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa laporan Partai Perkasa tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat formil sekaligus materiil sebagaimana amanat Peraturan Bawaslu RI Nomor 8 Tahun 2018.

"Pelapor dalam laporannya tidak menguraikan secara jelas tata cara, prosedur, atau mekanisme apa yang telah dilanggar terlapor," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Nasdem: AHY, Aher, hingga Andika Perkasa Akan Dipertimbangkan Jadi Cawapres

Totok mengatakan, karena itu, majelis menilai tidak ada peristiwa yang patut juga disebut sebagai pelanggaran administrasi pemilu dalam laporan yang disampaikan oleh Partai Perkasa.

"Dengan demikian, majelis menyimpulkan laporan pelapor tidak memenuhi syarat materiil," kata dia.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Tak Cemas Lawan Kandidat Lain pada Pilkada Jatim, Khofifah: Kenapa Khawatir?

Nasional
Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Khofifah Tolak Tawaran Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Pilih Maju Pilkada Jatim

Nasional
Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Soal Duetnya pada Pilkada Jatim, Khofifah: Saya Nyaman dan Produktif dengan Mas Emil

Nasional
Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com