JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari meminta penataan dapil DPR RI dan DPRD provinsi melibatkan segala macam ahli agar dapil yang dihasilkan benar-benar memenuhi asas penataan dapil yang baik.
Dalam Pasal 185 UU Pemilu, terdapat 7 prinsip pembentukan dapil yaitu kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas, dan kesinambungan.
"Saudara-saudara sekalian, mohon diperiksa kembali asas atau prinsip-prinsip dapil. Itu dirujuk kenapa? Ibaratnya itu yang ideal," ujar Hasyim saat membuka rapat koordinasi penataan dapil bersama jajaran KPU daerah, Kamis (5/1/2023).
"Kita kan penginnya the best ya, tapi ada situasi yang mungkin tidak bisa mencapai the best, tapi the most possible," kata dia.
Baca juga: Bawaslu Kerja Sama dengan Dukcapil, Antisipasi Sulit Akses Data KPU
Hasyim meminta agar segala aspek, utamanya keterhubungan wilayah, transportasi, komunikasi antardaerah, kesamaan atau kemiripan basis kultural, juga aspek geografis, dipertimbangkan betul oleh KPU daerah dalam melakukan simulasi penataan dapil sebelum diserahkan ke KPU RI.
Ia meminta jajaran di provinsi segera melakukan uji publik atas simulasi penataan dapil tersebut.
Sebab, pada 9 Februari 2023, dapil harus sudah ditetapkan lewat Peraturan KPU yang harus dikonsultasikan terlebih dulu dengan DPR dan pemerintah.
"Saya meyakini teman-teman semua tau ada suatu kultur utama di suatu provinsi dan ada subkultur-subkulturnya," ucap Hasyim.
"Saya berharap ketika temen-teman melakukan uji publik itu mengundang, ahli politik, ahli pemilu, ahli hukum tata negara, ahli transportasi, sosiolog, antropolog, diundang semua, supaya memberikan pandangan-pandangan tentang bagaimana menyusun daerah pemilihan," kata dia.
Hasyim mengungkit bahwa momen penataan dapil oleh KPU ini merupakan kepercayaan bangsa dan negara yang tidak boleh disia-siakan.
Baca juga: KPU Jamin Libatkan Parpol Susun Dapil DPR dan DPRD Provinsi
Sebelumnya, kewenangan ini ada di tangan DPR RI yang telah mengunci dapil tersebut dalam Pasal 187 dan 189 serta Lampiran III dan IV Undang-undang Pemilu.
Beberapa prinsip pembentukan dapil dianggap tak dipatuhi dalam penyusunan dapil ala DPR.
Pada Desember 2022, kewenangan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Penataan dapil sebaik mungkin pada momen ini, menurut Hasyim, akan menjadi legasi bagi anggota KPU.
"Ini akan menjadi legisi anda semua bahwa di Pemilu 2024 telah menorehkan sejarah pernah ikut menyusun dan menata dapil," ujar Hasyim.
"Ini penting. Oleh karena itu, dipersiapkan bagi teman-teman sekalian yang akan dipelajari dan dirujuk oleh pakar Pemilu 2024," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.