JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan pihaknya bakal melibatkan partai politik dalam penataan dan penyusunan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.
Saat ini, KPU RI telah berkonsultasi dengan tim ahli terkait penataan dapil. Sementara itu, KPU tingkat provinsi baru saja mempresentasikan simulasi dapil yang mereka susun dalam rapat koordinasi internal hari ini, Kamis (5/1/2023) di kantor KPU RI.
Hasyim meminta KPU tingkat provinsi segera melakukan uji publik atas simulasi mereka, lalu hasilnya disampaikan kembali ke KPU RI untuk dimatangkan dalam draf peraturan KPU tentang penyusunan dan penataan dapil.
"Kemudian bila sudah relatif matang, kemudian kita jadikan bahan untuk diskusi dengan para ahli, istilahnya itu FGD ya, focus group discussion. Setelah itu kemudian diuji publik draf peraturan KPU tersebut yang melibatkan para pihak," jelas Hasyim ketika membuka rapat koordinasi.
Baca juga: KPU Pastikan Dapil Bermasalah Akan Ditata Ulang, Kaji Pembagian Proporsional Jawa-Luar Jawa
"Khusus untuk daerah pemilihan ini, nanti yang akan diundang terutama end user, pengguna pemilihan yaitu partai politik," imbuhnya.
Draf ini kemudian akan menjadi bahan konsinyering dengan partai-partai politik. Hasyim bahkan mengungkap kemungkinan konsinyering ini berlangsung 2 kali.
Sebagai informasi, terdapat 18 partai politik tingkat nasional dan 7 partai politik lokal Aceh yang sudah ditetapkan oleh KPU RI sebagai peserta Pemilu 2024.
"Kami meyakini bahwa masing-masing parpol pasti punya cara berpikir, analisis sendiri mengenai penyusunan dapil yang ada ini," ujar Hasyim.
Baca juga: Parpol Diprediksi Akan Berupaya Intervensi KPU untuk Cawe-cawe Penentuan Dapil
"Dalam konsinyering supaya dikaji oleh masing-masing pimpinan atau pengurus partai politik, dan nanti kita matangkan lagi dalam konsinyering kedua," ia menambahkan.
Pada tahap akhir, sebelum peraturan KPU itu diundangkan, drafnya akan dikonsultasikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi II DPR RI bersama Dewan dan pemerintah, sebagaimana draf-draf peraturan KPU lainnya.
Sebelumnya, ahli kepemiluan sekaligus Ketua Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Didik Supriyanto, menilai bahwa partai politik akan berupaya mengintervensi KPU RI yang kini berwenang menata dan menetapkan daerah pemilihan (dapil) DPR RI dan DPRD provinsi.
Sebelumnya, kewenangan ini ada di tangan DPR RI yang telah mengunci dapil tersebut dalam Pasal 187 dan 189 serta Lampiran III dan IV Undang-undang Pemilu, namun pada Desember 2022 dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan nomor 80/PUU-XX/2022 yang mengabulkan sebagian permohonan Perludem.
Baca juga: KPU Didesak Transparan Menyusun Dapil untuk Cegah Diintervensi Parpol
"Yang harus diperhatikan adalah kemungkinan intervensi, kengototan partai tertentu, itu pasti terjadi. Namanya juga usaha," kata Didik dalam diskusi virtual yang digelar Perludem pada Kamis (22/12/2022).
Didik yang juga diundang KPU RI sebagai anggota tim ahli penataan dapil itu menegaskan, untuk mencegah intervensi itu, ataupun anggapan bahwa KPU RI "masuk angin" dalam menata dapil ini, KPU RI harus transparan dan siap menjelaskan kepada publik soal desain dapil yang mereka susun nanti.
"KPU harus terbuka. Kalau enggak terbuka, dia enggak dapat dukungan publik. Kalau dia diam-diam, parpol akan dengan gampang melakukan intervensi menghendaki dapil tertentu sesuai kepentingan politik mereka," ungkap Didik.