Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).
Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi
Metode ini dimungkinkan KPU apabila partai politik tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), melainkan memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.
Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menilai bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.
"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis Lolly Suhenty dalam persidangan pada 31 Agustus 2022.
Masalah mencuat saat Partai Masyumi mengklaim proses pengiriman kelengkapan data persyaratan pendaftaran mereka terganggu karena migrasi data secara ETL yang sebelumnya sudah disepakati pada 14 Agustus 2022, tidak terjadi.
Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.
Baca juga: Gugat Peraturan KPU ke MA, Masyumi: Kami Merasa Pemilu Dimulai dengan Tidak Jujur dan Adil
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.