Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Partai Masyumi Gugat Lagi KPU ke PTUN

Kompas.com - 09/01/2023, 11:28 WIB
Vitorio Mantalean,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.comPartai Masyumi kembali menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Proses hukum saat ini telah memasuki babak persidangan.

Sebelumnya, Partai Masyumi juga telah menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta pada Oktober 2022.

Dikutip situs resmi PTUN Jakarta, gugatan terbaru Partai Masyumi sudah didaftarkan pada 4 Januari 2023 dengan nomor perkara 4/G/SPPU/2023/PTUN.JKT, sebagai perkara sengketa proses pemilu.

Dalam gugatannya, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan mereka.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu

Partai Masyumi meminta PTUN Jakarta menyatakan batal/tidak sah Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022. Keputusan itu tentang penetapan partai politik peserta Pemilu 2024.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU) untuk mencabut Keputusan KPU RI Nomor 518 Tahun 2022,” tulis Partai Masyumi dalam gugatannya.

Partai Masyumi sebelumnya gagal lolos pendaftaran partai politk calon peserta Pemilu 2024 ini. Hal ini membuat mereka tidak layak untuk menjalani tahap berikutnya, yaitu verifikasi administrasi dan faktual untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Namun, dalam gugatan sengketa ke PTUN Jakarta, Partai Masyumi meminta agar mereka dinyatakan KPU RI telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024, “sesuai dengan Pasal 7,8,15,16,17, 18, 19, 20 dan 25 PKPU Nomor 4 tahun 2022”.

Baca juga: Bawaslu Tolak Dalil Laporan Partai Masyumi

“(Memohon majelis hakim) menyatakan penggugat (Partai Masyumi) adalah partai politik peserta Pemilu 2024,” tulis mereka dalam gugatannya.

“Memerintahkan kepada tergugat (KPU RI) untuk menerbitkan surat keputusan penetapan KPU yang menyatakan penggugat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024," bunyi gugatan itu lagi.

Dalam gugatan yang sama, Partai Masyumi meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan tanda pengembalian dokumen persyaratan pendaftaran Partai Masyumi, yang diberikan KPU RI pada 16 Agustus 2022 pukul 07.00 WIB, karena diklaim tanpa stempel resmi KPU.

Tanda pengembalian ini diberikan KPU RI kepada partai-partai politik yang berkas pendaftarannya tidak dinyatakan lengkap.

Baca juga: Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024

Pernah gugat KPU ke Bawaslu

Sebelumnya, Partai Masyumi juga pernah melaporkan KPU RI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI setelah tidak dinyatakan lolos pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Partai Masyumi menuding KPU RI melakukan pelanggaran administrasi pemilu di balik tidak lolosnya mereka.

Namun, Bawaslu RI menyatakan bahwa KPU RI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi di balik tidak lolosnya Partai Masyumi pada tahapan pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Sebelum sidang putusan, rangkaian persidangan telah berlangsung dengan agenda mendengar keterangan Partai Masyumi, KPU RI, saksi, dan ahli, serta pembuktian dan penyerahan kesimpulan dari masing-masing pihak. Masalah berkisar pada metode migrasi data bersifat ETL (extract transform load).

Baca juga: Bawaslu Tindak Lanjuti Laporan Pelanggaran Administrasi KPU dari Partai Masyumi

Metode ini dimungkinkan KPU apabila partai politik tidak mengunggah sendiri data ke dalam Sipol (Sistem Informasi Partai Politik), melainkan memindahkannya ke perangkat KPU dari perangkat mereka.

Dalam penilaiannya, majelis pemeriksa Bawaslu menilai bahwa ETL merupakan alat kerja bagi operator Sipol untuk mempermudah melakukan upload dokumen ke Sipol.

"Data yang akan dilakukan migrasi dengan metode ETL sebelum dilakukan upload ke Sipol bukan merupakan objek pemeriksaan bagi KPU dan migrasi dengan metode ETL terbatas hanya pada dokumen kepengurusan dan alamat kantor," kata anggota majelis Lolly Suhenty dalam persidangan pada 31 Agustus 2022.

Masalah mencuat saat Partai Masyumi mengklaim proses pengiriman kelengkapan data persyaratan pendaftaran mereka terganggu karena migrasi data secara ETL yang sebelumnya sudah disepakati pada 14 Agustus 2022, tidak terjadi.

Namun, majelis berpendapat lain. Mereka menekankan, migrasi data secara ETL hanyalah salah satu alat kerja atau cara dalam memasukkan dokumen pendaftaran ke dalam Sipol.

Baca juga: Gugat Peraturan KPU ke MA, Masyumi: Kami Merasa Pemilu Dimulai dengan Tidak Jujur dan Adil

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Pertamina Goes To Campus, Langkah Kolaborasi Pertamina Hadapi Trilema Energi

Nasional
Respons Luhut Soal Orang 'Toxic', Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Respons Luhut Soal Orang "Toxic", Golkar Klaim Menterinya Punya Karya Nyata

Nasional
Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Ditanya Soal Progres Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra: Keduanya Mengerti Kapan Harus Bertemu

Nasional
Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Gerindra Tangkap Sinyal PKS Ingin Bertemu Prabowo, tapi Perlu Waktu

Nasional
Mencegah 'Presidential Club' Rasa Koalisi Pemerintah

Mencegah "Presidential Club" Rasa Koalisi Pemerintah

Nasional
Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasdem-PKB Gabung Prabowo, Zulhas Singgung Pernah Dicap Murtad dan Pengkhianat

Nasional
Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Pengamat HI Harap Menlu Kabinet Prabowo Paham Geopolitik, Bukan Cuma Ekonomi

Nasional
PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

PDI-P Harap MPR Tak Lantik Prabowo-Gibran, Gerindra: MK Telah Ambil Keputusan

Nasional
Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang 'Toxic' di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Sepakat dengan Luhut, Golkar: Orang "Toxic" di Pemerintahan Bahaya untuk Rakyat

Nasional
Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Warung Madura, Etos Kerja, dan Strategi Adaptasi

Nasional
BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com