Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugat Peraturan KPU ke MA, Masyumi: Kami Merasa Pemilu Dimulai dengan Tidak Jujur dan Adil

Kompas.com - 07/12/2022, 18:16 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Masyumi mengaku memiliki alasan filosofis terkait pengajuan permohonan hak uji materiil ke Mahkamah Agung pada Selasa (6/12/2022) terkait Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022.

Ketua Umum Partai Masyumi, Ahmad Yani, menilai bahwa rangkaian tahapan Pemilu 2024 telah diawali dengan tidak baik karena aturan yang mereka anggap buruk.

"Kami merasa pemilu ini adalah pemilu yang dimulai dengan ketidakjujuran (unfair election) dan tidak adil (injustice election)," ungkap Yani dalam keterangan tertulis yang disampaikan kepada Kompas.com, Rabu (7/12/2022).

PKPU Nomor 4 Tahun 2022 mengatur soal pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024, termasuk di dalamnya soal Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Baca juga: Partai Masyumi Gugat Peraturan KPU ke MA, Anggap Sipol Langgar UU Pemilu

Sipol ini digunakan KPU sebagai alat bantu bagi penyelenggara pemilu itu dalam menghimpun persyaratan partai politik pendaftar Pemilu 2024 sekaligus instrumen untuk mereka memverifikasinya.

Yani menyoroti, akses Sipol bagi partai-partai politik sudah dibuka sejak 24 Juni 2022, sedangkan PKPU yang mengatur soal Sipol baru terbit belakangan, yaitu pada 20 Juli 2022.

Sejak 24 Juni 2022 itu, partai-partai politik sudah bisa melakukan input data kepartaian mereka, sebagai bentuk persiapan menghadapi pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024

Sementara itu, Partai Masyumi baru mengajukan dan menerima akses Sipol pada Agustus 2022, beberapa hari jelang pendaftaran dibuka

Baca juga: Partai Masyumi Gugat KPU, Minta Diikutkan Verifikasi Parpol Calon Peserta Pemilu 2024


"Darimana dasar hukum sipol itu dijadikan sebagai instrumen sebelum keluarnya PKPU? Ini melakukan tindakan hukum sebelum peraturan perundang-undangan itu disahkan dan diundangkan," ungkap Yani.

"Peraturan apa pun, baru dapat mempunya kekuatan hukum mengikat mengikat apabila telah diundangkan/pada tanggal diundangkan. Belum ada peraturan yang mengatur mengani sipol tersebut dan mereka (parpol) mulai menginput dengan instrumen yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan," ia menambahkan.

Ahmad Yani menilai PKPU itu tidak memiliki kekuatan yang mengikat untuk dijadikan sebagai standar baku bagi pendaftaran partai politik.

Ia menyebut sikap KPU itu merugikan hak konstitusional partai politik dan "telah menyalahi asas pemilu yang paling mendasar, yaitu asas prmilu yang jujur dan adil".


"Kami tidak sedang mendelegitimasi pemilu, atau meminta pemilu dibatalkan atau ditunda, tetapi kami meluruskan kekeliruan konstitusional supaya kembali kepada pemilu yang sebenarnya, yaitu pemilu yang langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil," kata Yani.

Partai Masyumi merupakan salah satu dari 40 partai politik pendaftar Pemilu 2024. Namun, partai itu dinyatakan tak lolos pendaftaran.

Mereka menggugat KPU RI ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran administrasi dalam penggunaan Sipol, namun kalah dalam persidangan.

Sementara itu, KPU RI dalam beberapa kesempatan selalu mengungkapkan bahwa penggunaan Sipol merupakan keniscayaan seiring perkembangan zaman.

Selain sebagai bentuk modernisasi, KPU RI selalu menyatakan bahwa UU Pemilu memberikan mereka kewenangan atributif untuk membuat aturan teknis dalam tahapan pemilu.

Selama masa pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 dibuka, lembaga penyelenggara pemilu itu juga menegaskan bahwa Sipol bukan instrumen mutlak, melainkan alat bantu.

KPU RI mempersilakan partai politik membawa dokumen fisik saat mendaftarkan diri, meski data-data dalam dokumen itu belakangan perlu diinput pula ke dalam Sipol.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com