JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta agar seluruh partai politik peserta pemilihan umum (Pemilu) dapat menaati Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Hal itu disampaikan Wapres menanggapi adanya pengibaran bendera partai oleh salah satu partai politik di Cirebon yang menuai kritik dari masyarakat lantaran dilakukan di dalam masjid yang merupakan tempat beribadah.
Wapres menegaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu Parpol dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
"Itu sudah ada aturannya ya, bahwa tidak boleh kampanye di kantor pemerintah, di tempat-tempat ibadah, dan di tempat pendidikan. Itu saya kira sudah ada. Karena itu, semua partai harus mematuhi," ujar Wapres dalam siaran pers, Minggu (8/1/2023).
Baca juga: PBNU Minta Larangan Kampanye di Rumah Ibadah Dipertegas
Wapres berpandangan bahwa tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjemaah. Apalagi, jika dalam satu tempat ibadah memiliki banyak banyak jemaah yang juga akan semakin banyak preferensi politik yang dimiliki.
"Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai, kemudian terjadi nanti partai lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar," papar Wapres.
"Itu tidak maslahat. Di dalam keutuhan jemaah juga tidak baik," tutur Ma'ruf Amin.
Lebih lanjut, Wapres menekankan kepada seluruh partai politik peserta Pemilu dapat menjaga ketertiban dalam berkampanye.
Baca juga: Demokrat Minta Menteri Jokowi Tak Genit Manfaatkan Jabatan untuk Kampanye
Ia meminta seluruh Parpol mematuhi Undang-Undang yang berlaku dan mengimbau agar peristiwa pengibaran bendera di Masjid di Cirebon tidak terulang kembali di tempat lain.
"Aturan tidak membolehkan," kata Wapres.
Sebagai informasi, Dewan Pimpinan Pusat (DPD) Partai Ummat Kota Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan permohonan maaf telah membuat ramai.
Mereka tidak menyangka bahwa peristiwa spontanitas membentangkan bendera di dalam masjid setelah sujud syukur menjadi viral.
Partai Ummat juga meluruskan tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan kampanye di dalam masjid.
Wakil Ketua Satu Bidang Pembinaan Organisasi dan Keanggotaan (POK), DPD Partai Ummat, Shobirin, menggelar klarifikasi di kantor setempat pada Jumat (6/1/2023) siang.
Mereka mengungkapkan peristiwa sebenarnya yang terjadi pada Minggu, 1 Januari 2023. Shobirin mengungkapkan, momen itu adalah ungkapan syukur lantaran Partai Ummat telah dinyatakan lolos verifikasi menjadi peserta pemilu tahun 2024.