Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 08/01/2023, 03:35 WIB
|


KOMPAS.com – Menjatuhkan putusan merupakan wewenang majelis hakim dalam persidangan perkara pidana.

Salah satu putusan yang dapat dijatuhkan oleh hakim adalah putusan bebas.

Berikut ini beberapa contoh kasus pidana dengan putusan atau vonis bebas.

Baca juga: Vonis Bebas dalam Perkara Pidana

Kasus istri omeli suami di Karawang

Pada 2 Desember 2021, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang menjatuhkan putusan bebas kepada terdakwa Valencya atau Nengsy Lim, ibu di Karawang yang dipidana karena mengomeli suaminya yang sering mabuk.

Valencya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Putusan ini sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valencya sebelumnya sempat dituntut satu tahun penjara. Namun, atas atensi dari Jaksa Agung, tuntutan tersebut ditarik dan diperbaiki.

JPU akhirnya menuntut Valencya bebas dari segala tuntutan.

Valenscya dinyataan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan psikis dalam Iingkup rumah tangga sebagaimana Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 5 huruf b UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Baca juga: Apa itu Vonis Lepas?

Kasus pencurian kayu jati milik Perhutani

Contoh putusan bebas pada kasus pidana selanjutnya adalah dalam kasus pencurian kayu jati milik Perhutani/

Pada 25 November 2013, majelis hakim menjatuhkan vonis bebas pada Nahruddin, terdakwa pencurian kayu jati ukuran 110 x 19 cm milik Perhutani Sepanjang.

Warga desa Sepanjang di kabupaten Sumenep, Jawa Timur, ini dinyatakan tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan padanya.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan, batang pohon yang diambil Nahruddin tidak memiliki nilai ekonomis bagi Perhutani karena termasuk barang yang tidak terpakai atau dibuang.

Majelis hakim menilai, sisa-sisa penebangan tidak diambil manfaatnya oleh Perhutani sehingga dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar hutan, khususnya oleh masyarakat yang turut membantu Perhutani melakukan penebangan dan pembersihan lahan yang telah dipanen.

Dalam kasus ini, Nahruddin dituntut delapan bulan penjara dan denda Rp 652.000, subsider lima bulan kurungan.

Ia dinyatakan bersalah karena dengan sengaja mengangkut hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal 78 Ayat 7 Jo Pasal 50 Ayat 3 huruf h UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

Nahruddin ditetapkan sebagai tersangka pencurian kayu milik Perhutani pada 6 Agustus 2013. Kayu yang diambil Nahruddin itu ia bawa pulang dengan niatan untuk memperbaiki pintu rumahnya yang rusak.

Sebelum dibawa ke rumahnya, Nahruddin telah meminta izin kepada mandor hutan untuk membawa kayu tersebut dan diperbolehkan.

Namun, dalam perjalanan pulang, Nahruddin bertemu dengan polisi hutan (Polhut) yang sedang patroli dan dituduh melakukan pencurian kayu.

Baca juga: Bedanya Tersangka, Terdakwa, dan Terpidana

Kasus penjambretan hingga korban meninggal

Pada 23 April 2014, majelis hakim PN Semarang membebaskan dua terdakwa pelaku penjambretan di Jalan Dr Wahidin, Kota Semarang, Boma Indarto dan Kuat Suko Setyono karena tidak cukup bukti.

Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang berujung pada meninggalnya seseorang.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai, saksi dan bukti yang dihadirkan JPU tidak mengarah pada keterlibatan pelaku.

Barang bukti yang ada berupa sepeda motor Mio, tas, jaket, dan helm juga tidak bisa digunakan untuk membuktikan kesalahan para terdakwa.

Selain itu, keterangan saksi yang hadir di persidangan dinilai tidak ada yang bisa menunjukkan bahwa terdakwa telah melakukan penjambretan.

Tak hanya itu, hakim pun mengambil keterangan dari keluarga terdakwa bahwa saat kejadian pada Minggu, 7 Oktober 2013 pukul 03.30 WIB, terdakwa sedang berada di rumah dan dalam kondisi tidur bersama anak-anaknya.

Sebelumnya, Boma dan Kuat dituntut 18 tahun penjara. Keduanya didakwa bersalah telah melakukan penjambretan hingga mengakibatkan korban, Rita Margianti (34) meninggal.

Baca juga: Apa Itu Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Pidana?

Kasus pencabulan mahasiswi oleh dosen sekaligus dekan

Hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa kasus pencabulan mahasiswi, Syafri Harto, pada 30 Maret 2022.

Syafri Harto merupakan dosen sekaligus dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau nonaktif.

Majelis hakim menyatakan, Syafri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan terhadap mahasiswinya.

Sebelumnya, JPU menuntut Syafri Harto tiga tahun penjara atas kasus dugaan pencabulan terhadap seorang mahasiswa sebagaimana diancam dalam Pasal 289 KUHP.

Kasus pencabulan Syafri terungkap setelah korban memberanikan diri bercerita melalui media sosial. Polda Riau lalu menetapkan Syafri sebagai tersangka pada 16 Desember 2021.

Atas vonis bebas ini, penuntut umum mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Namun, kasasi tersebut tidak membuahkan hasil.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Erick Thohir dan Sandiaga Uno, Bukan Kader Partai tetapi Digadang-gadang Jadi Cawapres

Nasional
Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Bung Karno, Antara Bandit dan Dewa

Nasional
Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Dipolisikan soal Info Putusan MK, Denny Indrayana: Kalau Jadi Kriminalisasi, Saya Akan Lawan

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

[GELITIK NASIONAL] Gaduh Pemilu 2024: Isu Bocornya Putusan MK hingga Cawe-cawe Jokowi

Nasional
Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Tanggapi Surat Denny Indrayana untuk Megawati, Sekjen PDI-P: Tuduhan yang Berlebihan

Nasional
[POPULER NASIONAL] Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud Bantu Anies Jadi Capres | Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar 'Chaos'

[POPULER NASIONAL] Denny Indrayana Ngaku Diminta Mahfud Bantu Anies Jadi Capres | Deklarasi Relawan Jokowi untuk Ganjar "Chaos"

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Barat Bulan Juni 2023

Nasional
Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Lokasi Vaksin Booster di Jakarta Utara Bulan Juni 2023

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com